Rohil – Pernyataan Kepala Keamanan dan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono baru-baru ini dimedia yang menyatakan berkomitmen harga mati menerapkan aturan Zero Halinar – artinya tidak ada lagi benda terlarang seperti HP, praktik pungutan liar hingga peredaran narkoba di dalam penjara – ternyata menuai tanggapan tajam dari berbagai kalangan.
Banyak yang menilai ucapan tersebut hanyalah sekadar pencitraan belaka, sekadar "gelombung" bahasa ungkapan di Bagansiapiapi untuk menutupi segala kebusukan dan permainan yang sebenarnya masih berjalan mulus di balik tembok penjara.
Pernyataan Sigit yang disampaikan di salah satu media online pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu, justru dianggap tak mampu menutupi fakta yang sudah lama diketahui masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Sejak dulu, bahkan saat lembaga ini masih bernama Rutan Cabang, warga sudah paham betul seluk-beluk dan segala permainan yang terjadi di dalam, di mana aktivitas di dunia maya yang penuh tipu daya dan penipuan daring pun tak lepas dari ulah para penghuni yang diduga mendapat izin atau perlindungan dari oknum petugas di dalam sana.
Yang makin disayangkan, alasan kelebihan kapasitas pun dinilai tak masuk akal sebagai alasan pembenar. Sebab, Sigit Pramono sendiri baru menjabat sebagai KPLP dalam hitungan bulan saja, padahal penggantinya sebelumnya bernama Marcos terbukti mampu memberantas peredaran HP dan benda terlarang lain secara tuntas saat masih memegang jabatan yang sama.
Merespons hal ini, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir sekaligus Aktivis, Hariandi Bustam, SH memberikan tanggapan tegas dan lugas. Menurutnya, setiap pimpinan dan petugas pemasyarakatan wajib mengedepankan integritas tinggi sesuai instruksi tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi.
Dirjenpas sendiri sudah menegaskan sikap zero tolerance atau tidak ada ampun sedikitpun. Siapa saja, baik Kalapas maupun petugas yang terbukti membangkang aturan atau melanggar prinsip integritas, akan langsung dicopot dari jabatannya bahkan hingga dipecat tanpa pandang bulu.
"Kalapas yang terbukti membiarkan pelanggaran atau tak menjalankan instruksi dari pusat, akan langsung dinonaktifkan demi menjaga objektivitas pemeriksaan. Sementara bagi petugas dan pejabat yang melanggar SOP dan disiplin kerja, sanksi berat sudah disiapkan, bahkan bisa langsung dikirim untuk menjalani pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan," tegas Hariandi saat diwawancarai Senin (23/05/2026).
Tak main-main, tegasan ini dipertegas lagi. Jika pelanggaran yang terjadi sampai melibatkan kerja sama antara pimpinan, petugas dan warga binaan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan daring atau praktik pungutan liar, maka proses hukum pidana akan langsung dijalankan tanpa ampun.
Untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan, pihak pusat juga sudah membuka jalur pengaduan resmi lewat nomor WhatsApp: 0813-6876-xxxx. Masyarakat maupun keluarga warga binaan bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran, mulai dari praktik pungli, peredaran HP dan narkoba, penipuan daring hingga masalah pelayanan buruk di dalam Lapas dan Rutan.
Masyarakat tak ingin lagi mendengar istilah "Zero Halinar" tapi kenyataannya di dalam masih bebas berbuat sewenang-wenang. Saatnya aturan ditegakkan tegas, bersihkan dari oknum nakal, biar tembok penjara tak lagi menjadi tempat permainan, tapi tempat pembinaan yang benar dan adil. (Tim).