Rohil – Bukan main-main! Seorang warga Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir bernama Hamka Akhmad nekat menggugat 4 perusahaan besar dan instansi negara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2026/PN Rhl.
Lewat kuasa hukumnya Refi Yulianto, SH., MH, ia menuntut ganti rugi fantastis senilai RP 492 MILYAR! Yang digugat bukan main-main, melainkan, yang pertama Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Chevron Pacific Indonesia, Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Dalam gugatannya tertanggal 10 Maret 2026, Penggugat menuntut agar sejumlah Surat Keterangan Membuka Hutan yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan sejak tahun 1971 hingga 1980, serta Peta Tanah hasil pengukuran BPN tahun 2005, dinyatakan sah dan berharga menurut hukum.
Hamka Akhmad menuding penguasaan lahan seluas 492 Hektar oleh para tergugat tanpa izin dan tanpa ganti rugi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi dengan hitungan Rp 1 Miliar per hektar, sehingga total klaim mencapai angka fantastis Rp 492 Miliar, ditambah ancaman Dwangsom (uang paksa) Rp 1 Miliar per hari jika lalai melaksanakan putusan.
DINAMIKA PERSIDANGAN: BANYAK YANG MANGKIR & BERKAS BELUM LENGKAP
Proses persidangan yang telah berlangsung menunjukkan dinamika yang menarik perhatian: Sidang Pertama (06 April 2026), situasi cukup mengejutkan karena seluruh tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya sama sekali. Kursi tergugat kosong melompong.
Seperti terlihat pada Sidang Kedua (23 April 2026), beberapa pihak hadir namun belum memenuhi syarat administratif: PT Pertamina Hulu Rokan: Hadir diwakili pihak internal, namun Surat Kuasa belum siap sehingga secara hukum dianggap tidak hadir.
Sementara PT Chevron Pacific Indonesia: Hadir diwakili kuasa hukum, namun surat kuasa yang dibawa belum dinyatakan sah/lengkap Kementerian ESDM: Tetap tidak hadir. SKK Migas: Hadir diwakili kuasa hukumnya.
Terpisah, kuasa hukum, Refi Yulianto, SH, MH data dikonfirmasi turut membenarkan gugatan tersebut, pada sidang pertama semua tidak hadir. Sidang kedua ada yang datang tapi surat kuasanya belum siap, jadi secara hukum tetap dianggap tidak hadir," ujar Refi Yulianto pada Senin (27/04/2026).
"Kami berharap pada sidang tanggal 7 Mei nanti semua pihak dapat hadir secara lengkap dan sah. Semoga saja ada solusi terbaik yang bisa dicapai dalam permasalahan ini," tambahnya penuh harap.
Perkara besar ini akan terus dipantau perkembangannya, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan pihak-pihak yang terlibat adalah institusi vital negara.