Biadab..Bocah Kelas 1 SD Dikerjai Anunya Sampai Mengeluh Sakit

Ahad, 01 Desember 2019 - 14:23:13 WIB Cetak

BALAIJAYA-Biadab betul perbuatan MHS Alias Maruli (17) Warga Perumahan Afdeling 3 PTPN V Kebun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya tega Cabulin Anak kecil masih duduk di bangku Sekolah Dasar.Minggu (1/12)

Informasi yang dirangkum Momenriau.com, Korban kebiadaban MHS Alias Maruli (17) masih duduk di bangku sekolah dasar Kelas 1 Berinisial SA (7) pada saat ini masih dalam kondisi mengalami trauma akibat dari persetubuhan secara paksa yang menimpanya.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim membenarkan telah diamankan MHS Alias Maruli terduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan tersangka sudah menjadi penghuni rutan mapolsek Bagan Sinembah."Benar pelaku telah berhasil diringkus dan sudah diamankan di Malposek Bagan Sinembah."Katanya.

"Sabtu(30/11) sekira jam 10.30 Wib, datang seorang perempuan yang bernama LILI bersama dengan anak pelapor yang bernama SA (korban) yang sambil menangis, lalu pelapor (Ibu korban) bertanya kepada korban " KENAPA NAK..? DI APAIN NAK?" lalu korban menjawab SAKIT MAK DIAPAIN OOM ITU INI KU MAK" sambil menunjuk ke arah kemaluannya."Terang Kanit sesuai keterangan orang tua korban.

Mendengar keluhan yang dialami anaknya pelapor"Langsung membuka semua pakaian anak pelapor dan memeriksa kemaluan SA (7) melihat kemaluan anak pelapor sudah memerah, lalu pelapor bertanya "SIAPA YANG BUAT KAU KAYAK GINI NAK?" lalu korban menjawab " ADA OOM OOM PAKAI SINGLET DAN CELANA PENDEK BAWA KERETA BOTOT DAN PAKAI KERANJANG DI BELAKANGNYA mendengar hal tersebut pelapor pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami pelapor."Jelas Kanit kembali.

Perwira yang akrab di Sebut Baim menerangkan,"berdasarkan ciri ciri yang disebutkan SA Pelapor Bersama masyarakat setempat mencari keberadaan pelaku sekira pukul 11.00 wib pelaku berhasil ditemukan dengan ciri ciri sesuai apa yang disampaikan korban karena tidak senang dengan apa yang menimpah putrinya pelapor langsung membuat laporan di Malposek Bagan Sinembah. "Terang Baim.

Tersangka langsung kita gelandang kemalpolsek Bagan Sinembah bersama barang bukti Visum Et Repertum 1 helai kaos singlet warna putih ,Helai celana pendek warna hitam coklat motif kotak-kotak yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya dan Unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No.Pol BM 6087 WU berikut keranjang

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi tersangka MHS kita jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak." pungkasnya (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ