Nyaris Tak Ada Celah, Polsek Pujud Kurang Dari 1 Minggu Amankan 4 Bandar Sabu

Sabtu, 18 April 2026 - 13:18:27 WIB Cetak

Rohil – Gempuran keras terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polsek Pujud. Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, tim berhasil meringkus 4 bandar narkoba sekaligus. Kali ini, giliran bandar yang beroperasi di wilayah Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan yang terjaring operasi, Jumat (17/04/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si mengatakan Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di wilayah Simpang Buntal,

 Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya mengamankan Pelaku berinisial JWS saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas terkejut menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan licik di saku celana belakang pelaku:4 Gram Sabu-sabu (terbungkus rapi dalam kaleng silver).1 Butir Ekstasi (Berat 0,71 gram).Uang Tunai Rp 2.700.000,- diduga hasil penjualan dan Handphone.

Tak puas sampai situ, tim langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti di dekat kandang ayam berupa: Timbangan digital. Gunting & puluhan plastik klip kosong siap pakai.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, Joko ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai Residvis yang pernah terjerat kasus narkoba tahun 2018 karena membawa 200 Butir Ektasi dan baru bebas tahun 2022, kini nekat mengulangi kesalahan yang sama. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari pemasok di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa wilayah hukumnya tidak memberi celah bagi pengedar narkoba.

"Kurang dari seminggu terakhir ini kami berhasil amankan 4 bandar. Kami tidak akan kenal kompromi dan tidak akan memberi celah bagi siapapun, termasuk residivis, untuk mengedarkan barang haram ini. Kami akan terus bekerja maksimal demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa," tegas AKP Boy.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 609 UU KUHP dengan ancaman hukuman berat dan siap dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ