(Momenriau.com Lingga). Diterima dari nara sumber kami pada hari Jum'at (06/03-2026) sebuah informasi yang mengatakan bahwa di Kabupaten Lingga ada investor perkebunan sawit yang bandel dan seakan-akan kebal hukum, telah menggarap lahan yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan sawit, meskipun "belum memiliki izin dari instansi terkait". Salah satu investor dimaksud bernama "H. Halim" yang berasal dari pulau Sumatera, tepatnya "Mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)", Propinsi Riau.
Tidak cuma persoalan izin saja, "H. Halim" juga diduga telah mempergunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi, bukan BBM Solar Industri yang dipergunakan pada waktu melakukan pematangan lahan.
Kami telusuri dari berbagai sumber dilapangan, memang perkebunan sawit dimaksud, diduga memang belum mengantongi izin dan hangat dibicarakan diruang publik, khususnya di Kabupaten Lingga.
Meskipun diduga belum mengantongi izin sebagai mana prosedurnya, area perkebunan sawit tersebut diketahui telah dibuka dan dikelola sejak beberapa bulan terakhir ini dan berjalan tanpa hambatan, seolah-olah di Kabupaten Lingga, "tidak berlaku ketentuan dan undang-undang Republik Indonesia".
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kegiatan usaha perkebunan dengan skala tertentu diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sementara untuk perkebunan rakyat dalam skala yang lebih kecil, diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda Lingga-red).
"Dalam perkembangan informasi yang beredar, sejumlah nama turut disebut berkaitan dengan kelompok pengelola kebun tersebut. Salah satunya adalah H. Halim, mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau", demikian jelas Encek Taufik selaku Ketua DPD Kepulauan Riau pada LSM KPK-RI.
Menurut Encek Taufik lagi, "saya konfirmasi kepada, H. Halim beberapa waktu lalu, dengan tegas beliau (H.Halim-red) mengatakan bahwa kebun tersebut dikelola oleh sebuah kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendra".
“Pemilik kelompok yang diketuai Hendra, di dalamnya ada anak saya dan kawan-kawan,” ujar H. Halim kata Encek Taufik.
"Persoalan pembukaan lahan perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, menyampaikan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan, baik skala kecil maupun besar, pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku", ungkap Encek Taufik lagi.
Masih menurut Encek Taufik, bahwa Joko selaku Kepala DLH Lingga sudah pernah memanggil Kades dan atau Pemerintah Desa setempat (Desa Tinjul-red) untuk dimintai penjelasan terkait aktivitas perkebunan sawit di Wilayah Desa Tinjol".
Wartawan kami mengkonfirmasi Kepala Desa Tinjul Amrin pada Jum'at (06/03-2026), dan beliau (Amrin-red) dengan tegas mengatakan, "jauh-jauh hari sudah sering saya ingatkan kepada investor sawit itu, agar secepatnya mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk perkebunan sawit termasuk izin yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pada Pemerintahan Kabupaten Lingga".
"Namun, apakah izin dimaksud sudah kelir atau sudah diterbitkan, saya tidak mengikutinya lagi, sehingga saya tidaklah tau", tegas Amrin lagi.
Sejumlah pihak menilai bahwa, Pemerintah Daerah (Pemkab Lingga-red), sepertinya tidak mampu mengawasi investor yang masuk ke Kabupaten Lingga. Demi menjaga citra dan nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingga diminta untuk merespon persoalan "Perkebunan Sawit yang ada di Kabupaten Lingga" dengan cara memanggil Bupati Lingga untuk dimintai penjelasan dan pertanggung jawabannya.
Terkait dengan dugaan bahwa "investor" sudah memakai Bahan Bakan Minyak jenis Solar bersubsidi, masyarakat mengharapkan agar pihak Kepolisian Resort Lingga, bisa melakukan penyelidikkan secara serius. Dan bila ditemukan bukti terkait dugaan masyarakat dimaksud, segera pihak investor diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, aspek tata ruang dan status kawasan hutan lokasi perkebunan sawit tersebut, juga perlu ditelusuri lebih lanjut, dikhawatirkan lokasi lahan tersebut, berada pada kawasan yang memiliki status tertentu seperti kawasan hutan lindung atau wilayah konsesi lainnya. Untuk itu, Polisi Kehutanan, diharapkan segera mengambil langkah-langkah investigasi. Bila memang menyalahi ketentuan yang berlaku, maka segera proses dan menghentikan apapun kegiatan yang ada dilokasi perkebunan sawit tersebut.
Sumber : Encek Taufik.
Editor : Edysam.