Rohil – Sebuah kasus yang mengundang pertanyaan besar terkait integritas sistem penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali diperbincangkan. Vonis penjara 1 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikuatkan Mahkamah Agung RI terhadap Yusri Kandar jabatan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda telah berusia delapan tahun lamanya namun hingga kini belum pernah dieksekusi sama sekali.
Kondisi ini menjadi viral di media sosial setelah informasi mengenai status eksekusi putusan tersebut menyebar luas, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir, Hariandi Bustam SH, bersama rombongan sejumlah awak media, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada hari ini Senin (23/2/2026) untuk mempertanyakan kejelasan terkait proses eksekusi yang terkesan terhenti di tengah jalan.
Namun sayangnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Kejari Rohil tidak berhasil. Petugas yang bertugas di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Firdaus, yang baru saja dilantik oleh Kejaksaan Tinggi Riau beberapa minggu yang lalu, belum masuk kantor, Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Maiman Limbong sedang mengikuti rapat internal yang tidak dapat diganggu, sementara Kepala Seksi Intelijen Alfriwan Putra berada di luar kantor untuk urusan dinas yang tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Kami datang dengan tujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai mengapa putusan yang sudah inkracht selama 8 tahun ini belum pernah dieksekusi. Apakah ada hambatan hukum? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan penundaan yang tidak wajar ini? Sayangnya, kami tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang dan hanya diberitahu bahwa mereka tidak dapat memberikan keterangan apapun tanpa izin dari atasan,” ujar Hariandi Bustam.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, mekanisme eksekusi terhadap terpidana yang sudah dijatuhi putusan pengadilan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 267 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa jaksa berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada punggung belakang hukum bagi aparat penegak hukum untuk tidak menjalankan tugas pokok ini.
Selain itu, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa proses eksekusi hanya dapat dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap dari panitera pengadilan, bukan hanya sekadar petikan atau ringkasan putusan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa jaksa memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap isi putusan dan segala ketentuan yang terkait dengan pelaksanaannya.

Dalam kasus Yusri Kandar, apakah salinan putusan belum ada atau sudah ada tapi lupa diterima oleh Kejari Rohil yang sejak bertahun-tahun lamanya, sehingga tidak ada alasan teknis untuk menunda eksekusi. Jelasnya Hariandi Bustam setelah kunjungan ke kantor Kejari Rohil.

Mestinya Jaksa sebagai bagian dari aparat penegak hukum memiliki kewajiban yang tidak dapat diabaikan untuk menjalankan tugasnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tugas ini bukan hanya kewenangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku tindak pidana yang dapat lolos dari konsekuensi hukumnya, tanpa memandang jabatan atau kedudukan yang dimiliki.
“Sistem hukum kita hanya akan memiliki makna jika putusan pengadilan dapat dijalankan dengan tegas dan adil. Jika putusan hanya menjadi sekeping kertas tanpa daya paksa, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum akan terus menurun. Kita berharap pihak Kejari Rohil segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk mengeksekusi putusan ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Hariandi Bustam.

Sementara awak media mendapati informasi dilaman di Laman Sistem Informasi Peradilan Pengadilan Negeri (SIPP) PN Rohil Nomor perkara : 97/Pid.B/2017/PN RHL perihal Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Yusri Kandar pada Jumat, 20 Februari 2026.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya Rabu, 02 Mei 2018, Nomor Putusan Kasasi : 97/Pid.B/2017/PN Rhl
menolak kasasi YK dan menguatkan Putusan Banding PT Pekanbaru Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR yang memperbaiki putusan awal PN Rohil Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara setelah Yusri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terlampir SIPP PN Rohil.
Kasus ini berawal, Yusri Kandar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aljuflizar, yang saat itu menjabat sebagai Penghulu Rantau Bais, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepenghuluan Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa dimulai setelah terdakwa datang untuk bertemu korban terkait surat yang diajukan melalui sekretaris korban. (Tim).