(Momenriau.com Batam). "Diduga karena kurangnya pengawasan dari Pemko Batam, salah satu oknum pengusaha scarap dan diduga ilegal, dilokasi Tanjung Uncang, menggunakan LPG subsidi guna menunjang usahanya, tepatnya berada disamping PT.NIPON stell, Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji (Kota Batam -red)", demikian informasi dan dokumentasi kami terima pada hari Selasa (23/12-2025) dari narasumber.
Selain itu, lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa, "lokasi gudang penampungan limbah tersebut, diduga tidak memiliki izin, karena lokasi tempat usaha tersebut, tidak memiliki plang usaha dan di didirikan pada row jalan. Herannya, usaha tersebut tidak satu pun instansi pemerintah kota Batam yang bertindak melakukan penertiban, baik Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag & Satpol PP".
Masih menurut sumber menjelaskan, "parahnya lagi, usaha milik seseorang berinisial S dan atau AB tersebut, dulu pada tahun 2024, pernah tersandung kasus hukum sebagai penadah tembaga curian, akan tetapi seperti tidak ada kapok-kapoknya dan tentu hal ini perlu di pertanyakan".
"Bukan hanya izin bangun & izin usaha pengelolaan Limbah B3 yang tak di kantongi, akan tetapi untuk usaha pemotongan besi saja, oknum pengusaha mengunakan LPG bersubsidi yang nota bene, seharusnya untuk masyarakat yang tak mampu, nah, bagaimana dan ada apa pemerintah kota Batam sepertinya tidak melakukan pengawasan", jelas narasumber tegas.
Pengusaha berinisial S diduga pemilik usaha penampungan Limbah B3 tersebut, saat di konfirmasi awak media via WhatsApp, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini naik tayang.
Adapun konfirmasi awak media yang ditujukan kepada S adalah sebagai berikut :
"Selamat siang pak S, izin konfirmasi pak, saya dari media online, dari pantauan kami di lapangan, usaha bapak ;
1. Mengunakan LPG subsidi untuk melakukan pemotongan besi ?.
2. Apakah usaha bapak memiliki izin usaha dalam pengelolaan Limbah seperti penampungan besi secrap, tembaga ?.
3. Apakah besi yang di beli memiliki dokumen resmi dalam melakukan transaksi ?.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam (Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si-red) saat di konfirmasi awak media pada Selasa (23/12-2025), via WhatsApp, sepertinya sudah centang biru alias hanya membaca konfirmasi tersebut tanpa memberikan jawaban.
Demikian juga Ka. Disperindag Kota Batam (Januar-red) ketika dikonfirmasi awak media terkait penggunaan LPG subsidi, yang digunakan untuk usaha pemotongan besi secrap, juga tidak memberikan tanggapan.
Oleh karena itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum di Kota Batam, agar segera melakukan tindakkan hukum, agar rasa keadilan masyarakat betul-betul dapat dirasakan. Bersambung.
(Sumber- Metio Sandy/Editor : Edysam).