Ahli Waris Bangun Rumah Diareal Lahan Tersebut Jika Dalam Waktu 30 Hari PTPN5 Tanah Putih Ingkar Lagi

Jumat, 22 November 2019 - 14:14:31 WIB Cetak

ket poto:Pertemuan antara Ahli Waris dengan Top Management PTPN5 di Balai Pertemuan Kepenghuluan Pasir Putih Utara

BALAIJAYA-Akhirnya Ahli Waris Almarhum Mauluddin Salim dengan dengan Top Management PTPN5 Kebun Tanah Putih difasilitasi oleh Datuk Penghulu Pasir Putih Utara,Samsir Silalahi Mengelar pertemuan terkait persolan lahan milik Ahli Waris yang digunakan sebagai Akses Jalan Perusahaan tersebut di balai pertemuan Kantor Kepenghuluan.Jumat(22/11)

Prihal  kembali mencuatnya persoalan lahan tersebut menurut para ahli waris disebabkan perusahaan telah mengingkari kesepakatan bersama yang telah dibangun pada tanggal 22 November 2013 silam dan faktanya hinga 6 tahun berlalu tidak direalisasikan.

Berdasarkan Surat keberatan ahli waris tanggal 11 November 2019 yang diterima Pemerintahan Kepenghuluan terkait akan muncul nya aksi pemblokiran lahan tersebut jika tuntutan ahli waris tidak dipenuhi Datuk Penghulu langsung berkoordinasi dengan Camat Balai Jaya.Samsuhir S.Pd Serta diperintahkan agar memfasilitasi untuk dipertemukan supaya terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Berdasarkan Agenda Pertemuan tersebut terlihat perwakilan dari ahli waris tampak hadir Fery Iskak.SH, Randi Prandika.SH, Sukarno Salim,dan Zulkifli sementara dari Top Management PTPN5 diwakili Assiten Umum (Asum) Jhon Parulian Sialagan,Asisten Kepala,Rudi Herwindo serta Hefri Chan Bagian Keamanan dan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar yang diwakili oleh Panit Intel,Ipda H.Sihite.

Datuk Penghulu Pasir Putih Utara, Samsir Silalahi,usai pertemuan mengatakan kepada momenriau.com, Sesuai dengan Permintaan Ahli Waris agar pemerintahan dapat memfasilitasi pertemuan ini agar persoalan terkait Jalan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada aksi (Demo).

"Kita selaku Pemerintahan Kepenghuluan dan sesuai petunjuk dari Camat Balai Jaya untuk memfasilitasi persoalan ini agar dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa ada tindakan yang mengarah keaksi maupun demo." Katanya.

Sementara Fery Iskak SH. selaku perwakilan Ahli Waris mengatakan Tuntutan kita jelas itu adalah lahan milik keluarga jadi harus kembali kepada kami selaku ahli waris, dan Datuk Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya sudah menyampaikan akan diselesaikan satu bulan kedepan (30 hari).

"Berdasarkan kesepakat yang terjadi yang sudah disampaikan Datuk Penghulu ditandai dengan daftar hadir 30 hari sudah ada keputusan jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati tidak ada keputusan maka kami ahli waris akan membangun Rumah dilahan tersebut sesuai dengan hak kami," Tegas Fery.

Sementara Perwakilan PTPN5 Tanah Putih,Asisten Umum (Asum) Jhon Parulian Sialagan,Kepada Momenriau.com usai pertemuan dengan Ahli waris mengatakan belum bisa memberi jawaban tentang tuntutan ahli waris dan sampai saat ini kita masih mengacu dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya pada tanggal 11November 2013 lalu.

"Kita belum bisa beri jawaban tetapi sampai saat ini kita masih mengacu dengan kesepakatan yang lama terkait poin keempat sebagai salah satu pemasok tanda buah segar nanti akan kita fasilitasi agar ketemu dengan manager bagian plasma dan mudah mudahan hal itu dapat terealisasi," Ucapnya.

Saat dipertanyakan awak media tentang waktu 30 hari kedepan putusan hasil pertemuan hari ini, Jhon Parulian Sialagan, menjawab,"Kami tidak memutuskan hal tersebut itu adalah waktu yang diberikan Penghulu jadi dalam hal tersebut silakan pertanyakan saja kepada yang bersangkutan."Pungkasnya.(Ndri) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ