(Momenriau.com). "Setelah merasa pintu transparansi yang dituangkan dìdalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya tertutup rapat oleh Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, maka upaya lain oleh masyarakat Desa Kuala Raya, akhirnya melanjutkan perjuangan mereka ke tahap berikutnya", demikian informasi yang kami terima dari narasumber yang layak dipercaya pada hari Selasa (16/09-2025).
Lebih lanjut, sumber kami tersebut mengatakan, "ketua Karang Taruna Gema Karya, Eka Arie Sandy, pada hari ini Selasa (16/09-2025), secara resmi melayangkan laporan kepada Inspektorat Jenderal Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang".
Dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Eka Arie Sandy selaku ketua Karang Taruna Gema, dengan tegas membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan, "langkah ini diambil setelah pertemuan dengan pihak dinas pada Minggu lalu berujung pada kebuntuan dan dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menolak permintaan warga dan awak media untuk melihat dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek, dengan alasan proyek masih berjalan. Sikap ini kami nilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik".
Lebih lanjut ?Eka Arie Sandy menegaskan bahwa, "laporan yang dikirimkan ke Inspektorat Jenderal bersifat komprehensif dan kami tidak main-main. Laporan ini bukan hanya berisi surat aduan, tapi juga seluruh bukti yang kami kumpulkan, termasuk foto, video, dan rekaman suara penolakan pihak dinas Perkim Propinsi Kepri kepada masyarakat yang ingin mengtahui dokumen publik tersebut".
"Kami minta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh, dari awal hingga akhir, untuk membongkar dugaan ketidak beresan ini dan berharap semua pihak yang berkompeten bisa menghargai kontrol dari masyarakat terhadap semua kegiatan pembangunan yang mempergunakan uang rakyat tersebut", Eka Arie Sandy mengakhiri.
Dengan adanya masyarakat membuat laporan dan atau pengaduan kepada Inspektorat Propinsi Kepri atas dugaan kinerja Dinas Perkim Prop. Kepri tidak profesional dan tidak akuntabel terkait proyek yang ditanganinya, maka diharapkan semua pihak bisa memahami dan menyadari bahwa "masyarakat saat ini sudah tidak lagi mau diam bila melihat adanya indikasi ketidak beresan penggunaan keuangan negara dan atau daerah".(Edysam).