Rohil -- Polres Rohil Polda Riau belum menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) khususnya di wilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Atau Iwan Tapsel yang kabur selama empat tahun hingga kini belum berhasil ditangkap mala aksinya makin bebas jual beli kayu sampai saat ini.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media, tampak mobil Cold Diesel BM 9305 WU sedang memuat kayu jadi dilokasi Beto Koperasi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang tersebut diduga milik Iwan Tapsel. “Ya bang, kayu ini punya Iwan Tapsel,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa 19 Agustus 2025.
Ironisnya, meski aktivitas ilegal logging ini berlangsung terang-terangan dan sudah ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian Polda Riau. Namun hal tersebut tidak membuat Iwan Tapsel yang disebut - sebut sebagai bigboss Ilog ini tidak gentar maupun merasa takut.
Aktifis Lingkungan Independen Ketua Harian INFEST Jakarta Liber Simbolon S.Sos .M.Kom ikut mengkomentari terkait belum tersentuh hukum sang DPO ilegal logging di kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil oleh Pihak Kepolisian yang sudah berjalan selama 4 Tahun lamanya dianggap masuk angin.
"Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Rohil segera menangkap DPO. masa setingkat Polda dan Polres tidak mampu menangkap seorang pelaku ilegal logging. Apalagi sudah 4 DPO tersebut bebas berkeliaran dan kembali bebas jual beli kayu olahan ,” ujar Liber Simbolon S.Sos .M.Kom selaku Ketua Harian INFEST Jakarta.
Menurutnya, ini sangat mustahil tidak mampu menangkap pelaku ilegal logging yang telah masuk DPO.“Menurut hemat kami tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku. Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku atau ada dugaan "pelihara" untuk itu Kepolisian dapat segera mengambil tindakan lanjutan dalam hal ini. Pungkasnya.
Sebelumnya DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Alias Tapsel ini muncul namanya usai Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga selaku anak buah I Ritonga Alias Tapsel mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada 26 Juli 2021.Dihimpun dari Dakwaan Jaksa di Laman SIPP PN Rohil.
Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.