Puluhan Anggota Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai Datangi PN Rohil Tuntut Keadilan  ! Begini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:26:08 WIB Cetak

Rohil - Puluhan warga atas nama Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Rohil sambil bentangkan spanduk berjudul Pak Hakim. Mereka datang untuk menghadiri sidang agenda mediasi dalam gugatan perdata klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN Rhl yang dilayangkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Spanduk yang dibentangkan tersebut berisi kata -kata "Kami Dari kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai Dusun Sindir Desa Desa Tanjung Sari Memohon Keadilan segera tanah kami yang dirampas oleh Makmur Siahaan,Aman,Syamsir,Tampil Simanjuntak dan Syamsul. Kami tidak pernah memberi kuasa kepada mereka tentang Pola Pir Cindur.

Dalam sidang mediasi ini hadir Kuasa Hukum Penggugat Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai, Marojahan Marbun, SH.Ali Panca Sipahutar, SH dan Hamangku Buwono,SH. Selanjutnya Pihak Tergugat I PT. Tor Ganda dihadiri Kuasa Hukumnya Rustam Efendi Pandiangan, SH.

Sedangkan untuk Tergugat 2 Kelompok Tani Pola Pir Cidur tampak hadir Kuasa Hukumnya Agus Purba SH & Fatners, persidangan ini langsung dipimpin Majelis Hakim  Nurmala Sinurat, SH,MH dibantu Panitera Pengganti Esra Br Sinaga SH yang digelar Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rohil. Rabu 18 Juni 2025.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai, Marojahan Marbun, SH didampingi Puluhan warga usai selasai sidang mediasi mengatakan bahwa kedatangan mereka ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan simpati atas gugatan perdata yang kami lakukan ini.

"Upaya ini adalah sebagai salah satu bentuk perjuangan kami melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian terhadap areal lahan masyarakat seluas 69,40 hektar yang dipola bapak angkat terdahulunya kepada PT. Tor Ganda selama 14 tahun 3 bulan ditambah lagi ada penguasaan lahan oleh Tergugat 2 Kelompok Tani Pola Pir Cidur selama 2 Tahun" Jelasnya Marojahan Marbun, SH.

Lebih lanjut disampaikan Marojahan, Bahwa kerjasama pola bapak angkat ini antara Penggugat dengan Tergugat I diatas lahan seluas 79,40 Hektar berawal pada tahun 2005 silam dengan mitra Pola PIR dengan pembagian 60% untuk Tergugat I PT. Torganda dan 40% untuk penggugat. Sedangkan pada tahun 2013 jumlah lahan berkurang menjadi 69,40 Hektar.

Namun karena Penggugat tidak pernah mendapatkan pembagian hasil panen dari Tergugat I ditambah lagi adanya pengusaan dari Tergugat 2 sehingga penggugat tidak pernah menerima hasil pembagian panen sebesar 40% dari hasil panen setiap bulannya sejak tahun 2008

Oleh karena itu, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 ini telah menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat baik kerugian secara materil sejumlah Rp. 10.3 Milyar terkait hasil panen yang dikerjasamakan melalui pola bapak angkat.

Sementara perbuatan melawan hukum juga  dilakukan oleh Tergugat 2 atas penguasaan lahan dan mengambil hasil panen diatas lahan sawit yang dikerjasamakan Penggugat dengan tergugat 1 sejak Mei 2023 sampai dengan Mei 2025 dengan jumlah angka Rp. 3,4 Milyar.

Bahwa oleh karena gak penggugat atas lahan kelapa sawit seluas 69,40 Hektar terletak di dusun Cindur Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan -Sumut akan tetapi adanya pemekaran batas tanah Provinsi Sumut dengan Provinsi Riau tepatnya disebut berada di Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil maka wajar kami mohonkan di Pengadilan Rohil.

Berharap dengan gugatan ini kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain dalam suatu peradilan yang baik mohon diputuskan yang seadil-adilnya. bagi Penggugat. Ungkapnya.

Sementara saat awak media konfirmasi Pihak Kuasa Hukum Kelompok Tani Pola Pir Cidur Agus Purba SH mengatakan Iya bang, untuk sekarang masih terlalu dini bang terkait gugatan karena masih awal, masih tahap mediasi belum masuk pokok perkara gugatannya. Ucapnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ