Kuasa Hukum Bupati Rohil Laporkan 1 Media  ke Dewan Pers Lantaran Tudingan Sepihak

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:15:06 WIB Cetak

Rohil - Kuasa Hukum Bupati Rohil H. Bistamam melaporkan satu media online ke dewan pers lantaran keberatan dengan pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya. Pengaduan itu telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.

Hal ini dijelaskan Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil H. Bistamam membeberkan pengaduan ke Sekretariat Dewan Pers pada hari ini, Kamis 22 Mei 2025. Materi pokok pengaduannya bersangkutan diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoak) dan tidak akurat, tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam dan sengaja membangun opini publik.

Keberatan ini didasari lantaran kliennya disangkut pautkan dengan pemberitaan yang berjudul "Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”,  di laman MimbarRiau.com terbitan pada tanggal 12 Mei 2025 kemarin. Kata Cutra Andika Siregar, SH kepada awak media.

Menurutnya, muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi narasumber dalam hal ini Muhajirin dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan pikun dan lain sebagainya. Sehingga pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Harapan dan tuntutan pengadu dengan mengadukan pemberitaan tersebut agar pihak teradu perusahaan pers dan wartawannya diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers untuk efek jera agar kedepannya lebih hati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memerintahkan kepada pers teradu untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Sementara Masridodi Manguncong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menambahkan “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana.

Kami melihat bahwa pemberitaan yang diterbitkan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ