Diduga Kepsek SD N 018 Balai Jaya Peras Wali Murid Dengan Modus Membayar Uang Sampul Rapor

Kamis, 14 November 2019 - 17:00:24 WIB Cetak

ROKAN HILIR-Terkesan kekurangan anggaran Kepsek SD N 018 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya diduga peras Orang tua murid dengan modus kutipan pengatian sampul raport baru dengan nilai cukup memberatkan orang tua Murid dari 75 Ribu sampai 85 Ribu Rupiah.Kamis (14/11)

Prihal kutipan tersebut diketahui dari salah satu wali murid  yang tidak dapat disebutkan namanya mengatakan,"Ini uang sampul raport dari mana dasarnya Sementara pihak Komite tidak pernah mengundang untuk musyawarah kepada wali murid atau ini kebijakan dari Kepala sekolah saja demi keuntungan pribadi,jika memang ada Intruksi dari pemerintah melalui dinas pendidikan harus membayar dengan nominal yang ditentukan pasti kita bayar kalau memang resmi."kata wali murid tersebut dengan tegas.

Dirinya menambahkan,"Kenapa saat saya pertanyaan disekolah Dasar Negeri lainya di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan  Balai Jaya tidak ada melakukan pungutan uang ganti sampul raport baru, kenapa di Sekolah Dasar Negri 018 Kelurahan Balai Jaya Kota ada melakukan uang pungutan, apalagi uang pungutan sebesar itu cukup memberatkan kami sebagai wali murid,"Ucapnya.

Wali murid lainya dengan berinisial RGR warga km.39 Kelurahan Balai Jaya mengatakan kepada momenriau.com Jumlah dan Nominal tersebut tidak ada masalah tetapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku."Berapa pun bagi orang tua yang mampu pasti dibayar tetapi apakah kutipan tersebut sudah sesuai dengan peraturan atau hanya sekedar akal akalan kepala sekolah saja demi keuntungan pribadi, padahal jika dinilai dengan Rapornya harga sebesar itu sangat tidak pantas sudah banyak kepentinganya."Ketus wali murid.

Dirinya menyampaikan."Untuk pungutan Sampul ganti raport baru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar N 018 mulai dari anak kelas 1 dikenakan biaya Rp. (85.000,) Rupiah, untuk kelas seterusnya sampai kelas 4 dipungut biaya Rp. (75.000,) Rupiah. " Apabila uang sampul raport ini tidak dibayar, ya pihak sekolah tidak akan memberikan raport anak kita karena saya sudah bayar untuk ketiga anak saya senilai 235.000 jadi sudah terima Rapornya tersebut" Ungkapnya.

Sementara Kepala Sekolah Dasar Negeri 018,Umira,S.Pd saat dikonfirmasi melalui Via Handphone dengan nomor 0813XXXX9500 untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut tetapi hanya diangkat oleh seorang yang mengaku Guru di sekolah tersebut dengan mengatakan alasan yang cukup aneh,"maaf pak ibu Kepsek ada urusan diluar dan Handphone nya ketinggalan jadi saya yang angkat,"ucapnya.

Saat dipertanyakan terkait kutipan tersebut kepada Oknum yang mengaku Guru tersebut soal kutipan pengantian sampul Raport baru Guru tersebut menjawab seakan tidak mendengar pertanyaan tersebut seakan akan ada Ganguan jaringan dengan ucapan," Halo pak..halo pak itu saja,"sembari menutup telepon

Terkait dalam hal ini Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir,Indra Kurniawan Akbar mengatakan."Jelas kutipan tersebut dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) apalagi tanpa ada musyawarah dan jelas harganya dipatokan jika dinilai dengan bentuk barangnya harga segitu tidak pantas,"Katanya kepada Momenriau.com.

Indra Menambahkan"Sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Sekolah dilarang melakukan kutipan apapun jadi jika benar kejadian tersebut Kepsek SD N 018 Sudah melakukan praktek Pungli dan menyalahkan gunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok."Tuding Indra.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ