(Momenriau.com). "Kapal Motor (KM) bermerk Doa Restu Ibu Jaya yang mengangkut pasir timah sejumlah 30 Ton dan diduga akan menyelundupkannya ke Malaysia, akan tetapi, dapat digagalkan oleh Kapal Patroli Bakamla RI unsur KN. Tanjung Datu-301, pada pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E. Adapun jarak KM. Do'a Restu Ibu Jaya dengan Kapal Patroli Bakamla RI unsur KN. Tanjung Datu-301 saat itu diperkirakan 3 Mil laut dari", demikian informasi yang kami baca dari berbagai media online.
Dengan informasi yang berseliweran tersebut, awak media kami mencari tahu tentang profil KM. Do'a Restu Ibu Jaya dengan mengkonfirmasi kebeberapa Kantor Kesahbandaran yang ada di Kepri dan kepihak-pihak yang berkompeten, akhirnya kami mulai medapatkan titik terang.
Oleh karena sumber yang sangat layak dipercaya dan tidak mau disebutkan didalam pemberitaan, karena kami harus mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, maka permintaan untuk merahasiakan narasumber harus kami patuhi. Sumber pada hari Sabtu (26/04-2025) dengan tegas mengatakan bahwa ; "KM Doa Restu Ibu Jaya, selesai dibuat thn 2017 kemudian didaftarkan dengan tanda pendaftaran yaitu 2018 PPf No.7648/L, tempat asal Kapal Berkedudukan di Tanjungpinang, namun Buku Kapal diterbitkan di Selatpanjang 31 Agustus 2018, An.Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Selatpanjng".
Kami menghormati narasumber yang sudah memberikan informasi yang cukup membantu, untuk itu, walaupun kami tidak mendapat jawaban ketika menanyakan tentang siapa pemilik KM. Do'a Restu Ibu Jaya, maka kami terus berusaha untuk mendapatkannya.
Informasi tentang KM. Doa Restu Ibu Jaya yang mengangkut pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang semestinya, lalu kemudian ditarik ke Batam dan diamankan Bakamla RI pada hari Jum’at (25/4/2025) di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, rasanya itu sudah klier.
Pasca diamankannya KM. Doa Restu Ibu Jaya karena mengangkut pasir timah dan ditengarai akan diselundupan ke negara Malaysia, maka lahirlah beragam asumsi masyarakat diruang publik. Diantara asumsi masyarakat dimaksud adalah ;
1. "Kegiatan penyelundupan pasir timah keluar negeri (Malaysia), harus dicermati sebagai suatu kejahatan serius, yang dapat menghancurkan dan memporak porandakan salah satu sektor penerimaan/pemasukkan keuangan negara, oleh karena itu, siapapun pelaku penyelundupan dan atau siapapun yang ikut membantu melakukan penyelundupan dan atau ikut melindungi (membeking) aktivitas pemyelundupan pasir timah, diaharapkan Aparat Penegak Hukum dapat dan mampu mengatisifasinya secara dini serta menggagalkannya".
2. "Khusus terkait KM. Doa Restu Ibu Jaya yang mengangkut pasir timah tanpa dilindungi dan atau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sudah ditetapkan dan atau diharuskan oleh negara, maka masyarakat berharap kepada APH dan pihak manapun yang berkompeten untuk mengungkap aktor intlektual dan atau otak penyelundupan dimaksud, agar secepat diungkap. Setelah diungkap, lalu tangkap".(Edysam).