(Momenriau.com Lepri). Sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai saat ini (25/04-2025), seseorang berinisial "AG" disinyalir adalah warga Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, viral dan menjadi sorotan oleh sebagian besar awak media, kemudian acap dipublikasikan keruang publik dan atau masyarakat Kabupaten Lingga. Mengapa demikian, karena "AG" diduga adalah seorang "mafia yang sering kali mengirim pasir hitam (pasir timah) ke negara jiran (Malaysia-red) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menurut per-undang-undangan".
Meskipun kurang lebih dalam rentang waktu tiga bulan belakangan ini, ruang publik di Kabupaten Lingga, berseliweran cerita di media, tentang seorang berinisial "AG" yang diduga mejalankan aktifitas "penyelundupan timah ke Malaysia" yang terindikasi perbuatan melawan hukum, namun kenyataannya, dugaan masyarakat tentang hal tersebut, menurut sepengetahuan media kami, sepertinya APH belum bersikap dan sepertinya tidak tertarik untuk memanggil "AG" dalam hal memperjelas terkait dugaan masyarakat.
Kami kutip dari pemberitaan media METROBATAM.COM tayang sejak hari Kamis (24/04-2025) dengan judul "Ada Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti Dalam Penyelundupan Pasir Timah Hitam" didalam narasi alinea pertama pemberitaan tersebut menjelaskan bahwa ; "Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah hitam yang melibatkan kapal kayu yang diduga milik seseorang pengusaha asal Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga berinisial AG..Sebagian muatan disebut telah dibuang ke laut sebelum kapal diamankan Satpolairud Polres Lingga pada saat kejadian".
Pada alinea kedua pemberitaan METROBATAM.COM ini, narasinya menjelaskan ; "Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/4/2025). Ia menyebut kapal tersebut bermuatan pasir timah hitam yang berasal dari Bangka. Kapal sempat mengalami kerusakan sebelum akhirnya berlabuh di perairan Penaah".
Pada aline ketiga pemberitaan METROBATAM.COM tersebut menjelaskan ;
“Sebelum diamankan oleh petugas Satpolairud Polres Lingga memang sebagian barang sudah dibuang ke laut sebelum petugas datang. Tapi sebagian lainnya juga sudah diamankan oleh AG, kata sumber yang enggan disebutkan namanya".
Sejumlah wartawan dari berbagai media yang ada di Kabupaten Lingga sudah menyuguhkan informasi keruang publik sedemikian rupa, sudah melaksanakan kewajiban sebagai jurnalis sebagai salah satu pilar pembangunan Indonesia, maka alangkah bijaksananya, bila Aparat Penegak Hukum yang juga merupakan pilar pembangunan di Indonesia, bisa dan mau menjalankan fungsinya secara konsekwen dengan memanggil AG untuk dimintai keterangan terkait dugaan sebagai pelaku penyelundupan pasir timah, seperti yang diberitakan.
Masyarakat juga meminta kepada Inteligen dari berbagai institusi yang berkompeten melakukan pengumpulan data tentang aktivitas AG yang diduga sebagai pelaku penyelundupan pasir timah ke negara Malaysia. Bila Inteligen memang dan sudah medapatkan data-data terkait aktivitas AG seperti dugaan publik, maka segera proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan masyarakat Kabupaten Lingga yang masih menyayangi APH, mengkonsumsi pemberitaan media yang seolah-olah APH tidak "berani memanggil AG untuk dimintai penjelasan terkait dugaan telah melakukan pemyelundupan pasir timah ke Malaysia".(Edysam).