Dugaan Pelanggaran Hukum.

"PT CSS Di Lingga, Diduga Telah Melanggar Hukum, Aparat Membiarkan ?".

Senin, 10 Maret 2025 - 23:52:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). PT Citra Semarak Sejati (PT.CSS), bergerak dibidang penambangan galian C (Pasir) yang beroperasi di lokasi Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau, sudah sejak lama menjadi sorotan publik.  

PT. Citra Semarak Sejati ini, sejak awal masuk ke Kabupaten Lingga, diduga telah melakukan berbagai macam pelanggaran hukum, diantaranya ;
1. Persoalan pembebasan lahan warga yang sampai saat ini belum "tuntas" sehingga masih ada warga bernama "Aliang" pada hari Jum'at (07/03-1025) menyampaikan kepada kami bahwa lahan milik leluhur mereka, belum dibayar oleh PT.CSS, yang mana menurut Aliang, bahwa sudah sempat diupayakan perdamaian yang dimediasi oleh "Aparat Penegak Hukum" di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, namun sepertinya PT.CSS mengabaikan upaya mediasi tersebut.

2. Dalam aktifitasnya selama ini, PT. CSS terindikasi telah merusak lingkungan hidup yang berada diluar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan, hal ini diketahui setelah adanya  Inspeksi Mendadak (Sidak) seorang anggota DPR RI bernama Abdul Wahid dari Fraksi PKB bersama Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy saat itu, tepatnya pada tahun 2021 lalu, namun masyarakat merasa heran, karena sepertinya tidak ada sanksi hukum yang dikenakan kepada PT. CSS dan hal ini jugalah yang melahirkan asumsi liar dari masyarakat bahwa PT.CSS adalah sebuah perusahaan yang "Kebal Terhadap Azas Hukum Di NKRI".
3. Adanya dugaan berbagai pihak bahwa PT.CSS memiliki Pelabuhan dan atau JT dan atau Terminal Khusus yang tidak memiliki "IZIN" sesuai peraturan dan per-Undang-Undangan yang berlaku di NKRI. 
    Ironisnya, meski telah disorot oleh pejabat dan Anggota DPR RI, namun PT CSS tampaknya tetap beroperasi tanpa hambatan. Hingga hari ini, Jumat (07/03-2025), menurut seorang narasumber yang enggan disebut namanya, perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitasnya, sehingga masyarakat di Kabupaten Lingga menilai bahwa "hukum itu memang tajam kebawah dan tumpul keatas".
    Kondisi seperti ini menumbuh suburnya beragam pertanyaan masyarakat dan diantaranya adalah ; 

1."Apakah pihak berkompeten dan atau APH di Kabupaten Lingga tidak mampu menjalankan tupoksinya ?". 
2. "Atau pihak berkompeten dan atau Aparat Penegak Hukum di Kabupaten tidak punya nyali untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan  PT CSS, karena informasinya PT.CSS ini dibeking oleh sebuah Organisasi Profesi yang cukup ternama di NKRI ?.
    Kami mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa Tubagus Rahmat Sukendar selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), dengan tegas beliau (Tubagus Rahmat Sukendar-red) meminta kepada pihak berkompeten dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera turun menyelidiki izin lingkungan, izin operasi dan izin JT atau Terminal Khusus PT Citra Semarak Sejati yang berlokasi di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga P?opinsi Kepulauan Riau ini.
    Menurut narasumber lagi bahwa Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Suhendar dengan tegas mengatakan ; "saya tegaskan disini, agar Polda Kepri jangan sampai menutup mata terhadap aktivitas tambang galian C yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Jika memang ada oknum yang membekingi, kami tidak segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada Kementerian Pertambangan RI, Kejaksaan Agung, KPK dan ke Propam Mabes Polri", tegas Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Suhendar.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ