Dugaan Korupsi.

Encek Taufik : "Saya Bantah Klarifikasi Kades Mengatakan Jika BUMDES Belum Terbentuk".

Sabtu, 08 Maret 2025 - 16:59:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Terkait dengan adanya klarifikasi Kepala Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga yang menyatakan BUMDES belum terbentuk di Desa Berindat, itu pernyataan membohongi public demi kekuasaan untuk mengelabui warga masyarakat. 

Pria akrab di sapa encek Taufik menjelaskan kepada media ini, bahwa Bumdes di Desa Berindat itu sudah terbentuk sejak tanggal 12 April 2022 lalu dengan nama "BUMDES Harapan Kita" diantara pengurusnya bernama Ela selaku sekretaris dan Rahmah selaku bendahara.
    "Jadi kalau Kepala Desa itu bilang bahwa BUMDES di Desa Berindat belum terbentuk, sebagai warga, saya menilai pernyataan itu merupakan satu pembohong, kenapa saya bilang pembohong, karena SK saudara Wira selaku Ketua BUMDES, kepala Desa yang menanda tanganinya", ucap encek Taufik yang diketahui sebagai Humas Melayu Raya Kabupaten Lingga.
   Encik Taufik menilai, dalam hal ini ada  skenario atau indikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades). Diduga Kades dengan  sengaja tidak melibatkan BUMDES untuk mengetahui anggaran yang digunakan dan terkesan menghindari transparansi.
    "Proyek tambak udang menggunakan dana ketahanan pangan (APBN/APBD) seharusnya melibatkan BUMDES sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi justru dijalankan tanpa partisipasi Bumdes dan saya menilai Intervensi Berlebihan oleh Pendamping Desa, sehingga kesannya Pendamping Desa saya duga mengambil alih peran BUMDES dan mempengaruhi Kepala Desa untuk mengabaikan fungsi BUMDES, sehingga terindikasi telah bertentangan dengan tugasnya sebagai fasilitator", tegas Encik Taufik.
    Lebihlanjut Encik Taufik mengatakan, "saya sudah menghubungi Ketua BUMDES Desa Berindat bernama Wira melalui pesan WhatsApp, didalam chattingan Wira yang ada, beliau (Wira) membenarkan jika dirinya dulu sebagai ketua BUMDES Desa Berindat yang di bentuk pada tahun 2022 lalu dan ada SK dari Kepala Desa Berindat, sekarang ini kita juga ada grub WhatsApp BUMDES dengan nama Harapan Kita".
    Dikatakan oleh Encik Taufik lagi bahwa, dengan adanya kejadian ini, saya menilai ada Indikasi Korupsi atau Mark-Up Anggaran, karena proyek dengan nilai ratusan juta yang tidak melibatkan BUMDES berpotensi terjadinya mark-up biaya atau aliran dana ilegal. Pengunduran diri Wira diduga disebabkan oleh ketidak mampuannya melawan praktek korupsi di balik proyek ini".  
   "Menurut saya, pembangunan ekonomi desa yang seharusnya melalui BUMDES yang sudah ditentukan pada era baru Pemerintah melalui Kepmendes Nomo 3 Tahun 2025 yang mana memberikan spesifikasi pengelolaan BUMDES berbasis ketahanan pangan, sektor yang sangat populer di negara maritim seperti Indonesia", jelas Encik Taufik.
    "Aspek Hukum dan atau Regulasi yang terkait, UU No. 6/2014 tentang Desa pada Pasal 87-88 bahwa BUMDES harus menjadi pelaksana kegiatan ekonomi desa. Proyek yang menggunakan dana desa wajib melibatkan BUMDES. Maka dalam hal ini, merupakan suatu pelanggaran, jika Kades Berindat sengaja mengesampingkan peran serta BUMDES dalam hal pengelolaan tambak udang ini", Encik Taufik menjelaskan regulasinya. 
    "Bila mengacu kepada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4/2015, yang Mengatur tugas Pendamping Desa sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan. Maka bila terindikasi melakukan Intervensi berlebihan,  hal itu bisa dianggap melampaui kewenangan", tegas Encek Taufik.
    "Jika ditemukan aliran dana proyek tidak sesuai peruntukan atau ada penggelapan, maka Kades dan atau Pendamping Desa dapat dijerat menurut pasal korupsi. Sejalan dengan itu, perlu di ketahui juga Peran Camat (Permendagri No. 84/2015) Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Kelalaian dalam mengawasi Pendamping Desa dan atau Kades, maka bisa saja menjadi dasar untuk dikenakan sanksi administratif. Saya tegaskan disini, dalam waktu dekat ini saya juga akan menyurati ke Dinas PMD, BUPATI dan juga Ketua DPRD Lingga, atas keresahan warga Desa Berindat terkait pengelollaan keuangan terkait tambak udang dan pendamping Desa, kita tidak mau lagi ada Kepala Desa di Lingga ini yang berpotensi tersandung kasus korupsi", ucap Taufik mengakhiri.

Sumber : Encek Taufik.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ