Gawat..Penyaluran CSR BUMD Rohil Menyasar ke Pejabat! INPEST : Dugaan Kita Ada Perintah Pimpinan

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:41:39 WIB Cetak

Pekanbaru -- Sejumlah persoalan diruang lingkup BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir tidak habis-habisnya dipertanyakan publik. Sorotan tajam pun kini tertuju pada penyaluran dana kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Kabar beredar luas, pembagian CSR yang disalurkan di masa-masa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rohil menyasar ke sejumlah Pj Penghulu,Lurah dan Penghulu Definitif diwilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan motif tertentu.

" Melihat yang terjadi diruang lingkup BUMD PD Rohil memang benar-benar ugal-ugalan dalam menghabiskan Dana PI 488 Milyar. Patut Kita sayangkan terkait proses Penyaluran CSR Rp 19 Milyar disalurkan tanpa prosedur yang berlaku."Kata Ketua Umum Lembaga INPEST Ir Ganda Mora SH MSi saat mamaparkan dihadapa media, Kamis 30 Januari 2025.

Ganda menyebut, program CSR itu seharusnya diberikan tepat sasaran, bukan diberikan ke pejabat. Karena CSR diberikan sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian sosial kepada masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, baik dari segi ekonomi, pendidikan maupun sosial. Namun faktanya  dilakukan berbagai kepentingan semata.

"  Pembagian CSR ini ada kepentingan politik diduga ada perintah dari pimpinan , karena dari 130 penerima CSR BUMD Rohil yang dianggarkan Rp. 16 Milyar lebih terdapat nama-nama sejumlah Pj Penghulu dan Lurah diwilayah Kabupaten Rokan Hilir ikut menerima dana program sosial tersebut." Jelasnya Ketua Umum Lembaga INPEST Ganda Mora yagg sudah hampir satu tahun melaporkan kasus Dana PI 488 M ke KPK dan Kejagung.

Berikut beberapa contoh pemberian CSR yang menyasar kepejabat pemerintahan desa diantaranya, pemberian bantuan baju ninik mamak Kelurahan Cempedak Rahuk dengan angka Rp. 26 juta dan sebagai pengurus Alexander SP selaku Lurah Cempedak Rahuk. Bantuan Baju Ninik Mamak Kelurahan Banjar XII sebesar Rp. 48 Juta pengurus Wan Fadillah S.AP selaku Lurah Banjar XII.

Selanjutnya, Bantuan usaha print dan foto copy KUB GMK Kelurahan Panipahan Kota diberikan dana Rp 50 Juta pengurus Wais Alqurni Selaku Lurah Bagan Kota, Bantuan Baju Ninik Mamak Kelurahan Sedinginan dengan bajad Rp. 102 Juta pengurus Marza Hendra Widarta Spd selaku Lurah Sedinginan.Bantuan Baju Ninik Mamak Kepenghuluan Sekeladi dengan angka Rp 50 Juta pengurus Wahyu Syukri SPd selaku Pj Kepenghuluan Sekeladi.

Kemudian, Bantuan Baju Ninik Mamak Kepenghuluan Menggala dengan angka Rp 60 Juta pengurus Muslim selaku Penghulu Menggala Sakti, Bantuan Baju Ninik Mamak Kepenghuluan Sintong bajad Rp 27 Juta pengurus Edison selaku Pj Penghulu Sintong dan Bantuan Baju Ninik Mamak Kepenghuluan Sintong Bakti mendapatkan Rp. 22 Juta pengurus Dasrul SPd selaku Pj Penghulu Sintong Bakti serta masih ada lagi penerima lainnya.

Menurutnya, dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.

Jadi, CSR BUMD merupakan bentuk kepedulian BUMD untuk mendukung pembangunan berkelanjutan juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Contoh Program CSR seperti Membangun rumah tidak layak huni, Memberikan bantuan sosial kepada daerah yang terkena bencana, Memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga miskin. Memberikan bantuan kepada masyarakat disabilitas atau berkebutuhan khusus, Membangun fasilitas kesehatan Melakukan program pelatihan dan pengembangan.

Lebih dipertanyakan lagi, terkait Besaran dana CSR itu minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Namun besaran 4% CSR senilai Rp 19 Milyar yang diambil dari dana PII Rp. 488 Milyar apakah dari keuntungan kegiatan usaha BUMD ?

Oleh karenanya, Kami minta Pihak Kejagung dan KPK untuk dapat cek fisik atas semua penerima CSR dan diminta semua penghulu harus diperiksa dan segera menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sampai ada yang ditersangkakan .Ungkapnya . (Tim).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ