Ujung Tanjung -- Lagi-lagi Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil nomor 02 (BiJaK) kembali mengadukan pemilik akun Facebook Iman Jayo Iman Jayo dan dua nomor pemilik kartu SIM telepon seluler atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Jhony Charles Cawabup BiJaK Ke Polres Rohil.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Tim Hukum BiJaK Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM usia melaporkan pemilik akun Facebook "Iman Jayo Iman Jayo” dan dua nomor seluler tersebut ke SPKT Polres Rohil." Hari ini, Senin 11 November 2024 Kami Tim Hukum BiJaK Sudah membuat laporan terkait hal itu.
Adapun laporan itu terkait postingan Pemilik akun facebook Iman Jayo Iman Jayo (Terlapor) yang berisi tulisan “Perselingkuhan Jhony Charles Calon Wakil Bupati BiJaK terungkap. Ini sosok wanita yang tidak ketahuan berselingkuh dengan Jhony Charles.
" Salah satu pengurus KONI yang menjabat pada masa kepemimpinan Jhony Charles buka suara karena merasa bersalah dengan suami wanita yang berselingkuh dengan Jhony Charles selama ini tidak" diungkapkan.
"Emak-emak dibohongi slogan Bermarwah Jhony Charles. Bagikan kue ini ke teman-teman, agar tidak banyak emak-emak dibohongi” dilengkapi dengan video dan foto-foto yang didalamnya ada potret diri Jhony Charles.
Sementara beda narasi yang ditulis melalui pesan singkat yang dikirim oleh Pemilik kartu SIM ponsel +6289524097262 dan +6289524097253 melalui WhatsApp japri ke nomor SIM ponsel milik simpatisannya yang berisi tulisan “Istri simpanan Jhony Charles Calon Bupati BiJaK lebih seksi daripada istri sahnya.
Jhony Charles suku Melayu tapi kehilangan marwah punya istri simpanan yang memperlihatkan tubuh seksi. Emak-emak paling benci dibohongi apalagi punya” dilengkapi dengan video dan foto-foto yang didalamnya ada potret diri Jhony Charles beserta istri dan anak-anaknya diserta tulisan “Istri sah Calon Wakil Bupati BiJak 2024” dan “Istri simpanan Calon Wakil Bupati BiJak 2024”.
Selamat menjelaskan bahwa pemilik akun Facebook dan Pemilik kartu SIM telepon seluler itu memuat kata-kata yang dianggap tidak patut, tidak layak dan sudah mengarah ke pencemaran nama baik sang Cawabub BiJaK, Jhony Charles yang diketahui tulisan tersebut pada Selasa 5 November 2024 saat menggelar kampanye tatap muka di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Oleh karena itu, Kami menganggap bahwa perbuatan para Terlapor ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Untuk itu, kami minta Pihak Polres Rohil harus sesegera mungkin diproses hukum. Hal ini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas dan menindak tegas pelakunya untuk menimbulkan efek jera. Pelaporan perkara ini juga dimaksudkan agar dalam pesta demokrasi pilkada di Rohil ini tidak terjadi lagi tindakan goreng menggoreng isu dengan menebar fitnah dan ujaran kebencian. Ungkapnya.