DPRD Rohil Sahkn Perda Zakat Profesi Guru, K3S SD Kecamatan Bangko Undang ketua BAZNAS Lakukan Sosialisasi

Senin, 28 Oktober 2019 - 00:38:54 WIB Cetak

Ketua K3S kecamatan Bangko Hj Asbianti SPd foto bersama kepala sekolah SD se kecamatan Bangko dan ketua BAZNAS Rokan Hilir saat melakukan sosialisasi zakat profesi guru

Bagansiapiapi (Momen Riau)- K3S SD Kecamatan Bangko mengundang ketua BAZNAS Rokan Hilir untuk memberikan penjelasan terkait perda zakat profesi  yang telah disahkan pada April lalu oleh DPRD Rokan Hilir. Ketua K3S SD Kecamatan Bangko Hj Asbianti SPd menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sangat perlu dilakukan agar tidak ada lagi keraguan maupun informasi yang tidak jelas diterima oleh guru. 

"Kita menerima perda tersebut namun demikian pastinya harus ada edukasi terlebih dahulu yang dijelaskan agar semua guru bisa paham. Makanya kami mengundang pihak Baznas untuk membahas hal ini dihadapan seluruh kepala sekolah atau yang mewakili. Apa saja ketentuan dan syarat yang harus kami penuhi, baik administrasi maupun hal yang kita rasa perlu," sebut Asbianti. 

Ditempat yang sama, ketua BAZNAS Rokan Hilir Baharuddin menyebutkan bahwa zakat profesi tersebut sudah masuk dalam Peraturan daerah sejak April lalu. Dimana ASN yang memiliki gaji minimal Rp 3,8 juta harus mengeluarkan 2,5 persen untuk dizakatkan. Untuk beberapa OPD sudah menjalankan hal itu, dan kini tengah dilakukan untuk zakat profesi guru. 

"Ketentuan nya sudah dijelaskan, jadi zakat profesi guru ini tidak semua guru mengeluarkan zakatnya, namun yang gajinya minimal Rp 3,8 juta baru dia ok nisabnya. Jika di bawah itu tidak di haruskan, andai dia mau menyisihkan sebagian dari gajinya maka itu bukan zakat profesi tapi sedekah ataupun infak," sebutnya. 

Baharuddin menjelaskan, nantinya zakat tersebut akan kembali di keluarkan untuk sekolah maupun guru. Dimana zakat yang sudah dikumpul dan diserahkan ke Baznas akan diberikan kembali ke pihak sekolah, atau guru dan siswa yang kurang mampu. 

"Ini dikeluarkan tiap bulannya, jadi setiap gajian akan ada Zaky yang harus di bayarkan," tutupnya. 

Laporan: Puspa Sari




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ