(Momenriau.com Lingga). Dikutip dari pemberitaan media batamnews.co.id ; yang ditayangkan pada hari Rabu (02/10-2024) dengan judul "Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Mulai Terkuak, Isteri Bupati Lingga Diduga Terlibat", dan berdasarkan hasil penelusuran pada sirup.lkpp.go.id, paket pengadaan bibit tanaman tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah pagu dana sebesar Rp290.440.000".
Masih menurut media batamnews.co.id ; "Kepala Dinas Perkim Lingga, Saparudin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lingga dan istri Bupati Lingga Maratusoliha disebut-sebut terlibat dalam kasus yang mencuat dalam beberapa hari ini".
Media batamnews.co.id juga menulis bahwa ; "pagu dana tersebut (Rp290.440.000 -red), dipecah menjadi 4 kegiatan dan dikerjakan oleh 4 perseroan komanditer yakni CV. Singkep Pesisir Jaya dengan nilai kontrak Rp47.716.364, CV. Aulia Flora Rp47.716.364, CV. Putera Bertuah Rp49.041.818 dan CV. Mayada Wijaya Rp48.600.000".
Pemberitaan dengan judul "Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Mulai Terkuak, Isteri Bupati Lingga Diduga Terlibat", melahirkan berbagai spekulasi serta asumsi publik bernada negatif dari berbagai kalangan serta mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis penggiat anti korupsi di Propinsi Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, agar masyarakat bisa tenang dan mempercayai bahwa "Hukum Adalah Panglima Tertinggi Di Republik Ini" serta "Setiap Warga Negara Memiliki Kesetaraan Dihadapan Hukum", maka tidak ada cara lain bagi Aparat Penegak Hukum kecuali segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera dimintai keterangan, bila sudah memiliki alat bukti yang sah menurut undang-undang, maka jangan ragu, segera tetapkan sebagai tersangka.(Edysam).