Fitnah.

"Agus Ramdah Terindikasi Melanggar UU ITE, Berkomentar Di Facebook Dengan Narasi Fitnah".

Kamis, 19 September 2024 - 17:55:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alias Wello- Muhamad Ishak (Awe Bisa) kecam komentar pemilik akun Facebook (FB) Agus Ramdah yang memfitnah Alias Wello sebagai sosok yang  suka "menjual" hutan negara, tanpa didasarkan bukti dan data yang cukup.

Saat ini, Mustazar bersama tim pemenangan tengah membahas fitnah tersebut untuk mengambil langkah terbaik, agar kedepannya semua pihak dapat menjaga kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lingga tetap damai.
    "Kami pasti akan mengambil langkah tegas untuk hal ini. Berbeda pilihan dalam Pilkada adalah hal yang biasa agar masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik untuk kemajuan Lingga. Tapi bukan dengan menyebar fitnah", kata Mustazar, Kamis (19/9/2024).
    Bukan ingin membanggakan Alias Wello untuk upaya menyelamatkan kawasan hutan di Kabupaten Lingga, Alias Wello telah berupaya cukup keras di masa memimpin Kabupaten Lingga. Diantaranya, mempertahankan kawasan hutan yg dilepaskan PT. CSA seluas 9.600 Ha di Lingga dan  kawasan yang dikuasai PT. SPP  selaus 20.000 Ha di Singkep untuk perkebunan kelapa sawit.
    "Namun yang terjadi setelah pak AWe (sapaan akrab Alias Wello) tak ada lgi, CSA dan SPP langsung dibukakan karpet merah memiliki lahan seluas itu", beber Mustazar.
    Belum lagi persoalan PT. SSLP di Linau yang pernah tersangkut illegal logging. Saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga kembali membuka ruang bagi oknum pengusaha yang memiliki track record hitam untuk melanjutkan usaha membuka perkebunan yang nota bene menjadi polemik karena persoalan perambahan hutan. 
    "Ini bukan soal membela atau dukung mendukung. Namun fakta sejarah bisa membuktikan, siapa yang berjuang mempertahankan hutan di Lingga", terangnya. 
    Mustazar menegaskan, Alias Wello adalah sosok yang begitu memberi ruang untuk kritik membangun. Namun ia bukan orang yang bisa sabar bila ada fitnah yang tidak mendasar.
    "Sudah terbukti pernah ada orang yang  menfitnah pak AWe soal kayu dan korupsi cetak sawah di Lingga, tidak bisa membuktikan tuduhannya. Malah, begitu dilaporkan balik, fitnah dan pencemaran nama baiknya terbukti di Pengadilan Negeri Batam dengan vonis 8 bulan penjara.Ini bukti pak AWe tidak cawe-cawe soal kayu dan korupsi APBD", beber Mustazar. 
    Terakhir, Mustazar, mengajak semua pihak untuk tidak berpolitik sara dan penyebaran berita hoax, karena semua hal itu adalah racun demokrasi yang harus sama-sama ditolak dan dilawan untuk mewujudkan Pilkada yang nyaman dan damai.
Sumber : Mustazar.
Esitor    ; Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ