Rohil -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, baik masyarakat maupun partai politik kembali bersiap untuk menentukan pilihannya. Meski Elektabilitas Bakal Calon Bupati Rohil, Afrizal Sintong namanya semakin viral diperbincangkan kalangan warga Rokan Hilir namun dilain sisi namanya mendapat sorotan menohok dari berbagai kalangan khususnya.
Hal itu langsung dikomentari Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] , Ir Ganda Mora MSi bahwa Elektabilitas (popularitas ) Afrizal Sintong Jadi Bupati Rohil 3.5 Tahun bukan sebuah kehebatan melainkan namanya viral usai janji-janjinya kampanye terdahulunya banyak yang tidak ditepati. Salah satunya terkait gaji RT Rp 500 Ribu perbulan yang tak terealisasi ditambah dengan kartu sakti 'AMAN" yahg juga jadi buah cibiran masyarakat Rokan Hilir.
Lagi dan lagi, Afrizal Sintong Cari Materi Kampanye Usai Pendaftaran Calon Bupati Rohi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor : 100/DPMK/2024/233 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang perubahan insentif RT/RW tunjangan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan tunjangan tenaga teknis Kepenghuluan Se-kabupaten Rokan Hilir yang tertuang gaji RT dinaikan sebesar Rp 500 ribu.
" Nah terkait surat edaran tunjangan gaji, sumber dananya darimana, Legislatif sudah setuju belum,Kok mendadak-dadak buat Surat Edaran".Penerbitan Surat edaran menjelang pilkada dan berakhir nya masa jabatannya seperti sarat kepentingan politik. Ucap Ketum INPEST Ir Ganda Mora MSi .
Perlu dipahami dalam pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan pengkritik asal Bagansiapiapi -Rokan Hilir Abdul Rab Bahwa Sejak Kampanye Sewaktu Calon Bupati Rokan Hilir Periode Pertama Dulu (Tahun 2020 Silam), Hingga Beberapa Bulan Lagi Mau Masa Kampanye Untuk Periode Ke Dua, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Baru Akan Membayar Gaji RT Se- Rokan Hilir Sebesar Rp. 500.000/ Bulan Yang Dijanjikannya Dulu Sewaktu Kampanye Tahun 2020 Dulu Itu.
Dana Nya Darimana Pak Bupati?DPRD Rokan Hilir Apakah Sudah Setuju Ni?Coba Cari Materi Kampanye Lain Pak Bupati.....Seperti Isu Pak RT Mau Menerima Rp. 500.000/ Bulan Ini Sudah Basi Pak Bupati.... Dulu Kata Pak Bupati Tidak Pakai Lama Lama , Karena Pak Bupati Menganggap Pak RT Banyak Kerjanya Tapi Penghasilannya Sedikit.
Satu Tahun Kurang Lebih 356 Hari Pak Bupati, coba Bapak Kalikan empat Tahun Pak Bupati ... Berapa Jumlah Harinya Pak Bupati? "BOHONTI - HONTILAH MOHAYAK GELOMBUNG KO PAK BUPATI?NALU AWAK.....UNTUNG BAPAK TIDAK DIADUKAN KE POLISI OLEH PAK RT YANG TEMAKAN JANJI KAMPANYE DULU PAK BUPATI, ADO UNDUR PIDANA NYO TU PAK BUPATI. Ungkapnya.
Sementara hal sama diucapkan Raja Olo selaku warga Rantau Kopar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir usai membuat komentar gelitik diakun sosial Facebook pribadinya Jum'at 30 Agustus 2024"Jangan menambah bohong koyieng Yo lee..udah samiang lah yg potang, ojeeeh dalaaaaam, uyang bingong lah yg bisa dikecek adu nyo, sedang kan gaji aku yg konai pecat samiang indok selosai sampai kinin doo ".
Dalam kata-kata yang diungah tersebut sambil melampirkan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor : 100/DPMK/2024/233 tentang perubahan insentif RT/RW tunjangan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan tunjangan tenaga teknis Kepenghuluan Se-kabupaten Rokan Hilir . (Tim).