Pekanbaru -- Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora menanggapi pernyataan Afrizal Sintong Bupati Rohil, dimana menyentil terkait aksi demo tidak berdasar dan diduga di tunggangi oleh oknum-oknum tertentu di tahun politik dan demo di KPK serta di Kejagung sangat keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Afrizal Sintong kepada beberapa media online dalam pemberitaan Terkait Aksi Demo INPEST, Bupati Rohil Duga Aksi Ditunggangi Oknum Jelang Tahun Politik terbitan Jumat, 2 Agustus 2024.
Ganda Mora Ketua Umum Lembaga INPEST mengklarifikasikan hal tersebut, menurutnya laporan yang disampaikan dikpk dan kejagung tidak ada disponsori oknum-oknum tertentu di tahun politik. Laporan ini murni kita lakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana PI 488 Miliar dan penyalah gunaaan Anggaran DBH Sawit. Hendaknya tundingan itu berdasar dan jangan asbun Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Kita melakukan Kontrol di Rokan Hilir setiap waktu tidak ada hubungannya dengan politik, kita melakukan kontrol berdasarkan fakta dan data - data yang kita sampaikan ke APH, kita tunggu dan desak KPk dan Kejagung untuk menuntaskan laporan yang kita sampaikan, tugas kita melakukan fungsi kontrol tak ada hubungan dengan pilkada atau politik, sebab kami jauh sebelumnya sudah melakukan kontrol di seluruh Indonesia, tidak terkecuali provinsi Riau dan juga Kabupaten Rohil.
Kami heran ,masak seorang bupati bisa berbicara seperti itu, seharusnya beliau harus menerima segala kritikan dan menunggu proses hukumnya, benar atau tidak ada penyalah gunaaan dana nanti di buktikan oleh APH, apakah laporan yang disampaikan ke KPK dan Kejagung Hoax atau rekayasa . Jangan cuma bicara penggunaannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.Namun faktanya berbeda" Kata Ganda Mora setelah menelaah pemberitaan persi Bupati Rohil.
Mestinya, Bupati Rohil Afrizal Sintong bijak dan cermat memahami isi pemberitaan persi Pihak INPEST, kita tidak ada menyebutkan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ditransfer ke rekening BUMD. "Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ujar Ketua Umum Lembaga (Inpest) Ganda Mora, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Mala, disini kita nilai Bupati yang melakukan pembohongan publik dalam hal ini, dia bilang penggunaaan Bagi Hasil Sawit tersebut sudah ada porsinya seperti pembangunan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya selaku Bupati tentu sangat hati-hati sekali. Karna secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru sekali melakukan demo di KPK dan di Kejagung.
Sementara hasil dari pemeriksaan Audit BPK , Pemda Rohil pada LRA tanggal 31 Desember 2023 menyajikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 39.293.736.000 digunakan tidak sesuai ketentuan seperti pembayaran hibah KPU untuk Pilkada Rp. 16.668.810.480,- Hibah Bawaslu untuk Pilkada Rp.5.150.000.000,-Tambahan Penghasilan Pegawai Rp. 13.556.007.566,- Gaji Tenaga Honorer Rp. 3.916.707.513,-
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Yang jadi pertanyaan kita, apakah peraturan menteri jauh dibawah dari kebijakan bupati dalam mengatur keuangan daerah.
"Dana DBH untuk bayar gaji honorer, hibah ke KPU, Bawaslu dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, pos anggaran sudah ada di APBD dan pemberian hibah ke KPU dan Bawaslu itu November 2023, sedang pencairan DBH Sawit 22 Desember 2023 ,tak sinkron, bupati melakukan pembohongan publik"cetusnya Ganda Mora.
Kita pahami kemampuan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP tamatan 2021, MSi tamatan 2023 ini, walaupun sebelumnya dari SMPS ke paket C berjarak 20 tahun. Hal ini berdasarkan permohonan nama Afrizal menjadi Afrizal Sintong di pengadilan negeri Rohil dengan nomor penetapan 19/Pdt.P/2020/Pn.Rhl , tamatan SDN 028 Sintong, tamatan SMPS Karya Bahari tahun 1994 dan Paket C PKBM Primatran tahun 2014.
Sebelumnya diberitakan, Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebab dugaan korupsi ratusan miliar rupiah itu, dinilai menyengsarakan masyarakat Rokan Hilir.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ujar Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ganda Mora, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Adapun dana PI tersebut, kata Ganda, diduga masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.
"Dan selanjutnya diduga dana tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahman,SE," tuturnya.
Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah tersebut belum dimulai, sehingga masyarakat Rokan Hilr mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.sambungnya.
Pihaknya pun mempertanyakan dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Sebab dinilai penggunaan dana tak transparan."Dan diduga dikorupsi atau disalahgunakan, tidak mendukung peningkatan PAD Rokan Hilir," kata dia. TIM.