Lembaga INPEST Datangi KPK Kasih Bukti Tambahan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana PI 488 Milyar Di BUMD Rohil

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:55:13 WIB Cetak

Jakarta --Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora M.Si kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung Senin 29 Juli 2024 dalam rangka memberikan keterangan dan menyerahkan data pendukung tambahan atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima BUMD Rohil. 

Selain memberikan keterangan dan bukti tambahan atas isi laporan INPEST sebelumnya, Ganda Mora juga meminta KPK maupun Pihak Kejagung untuk dapat menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang dana sebesar Rp 70 Milyar yang ditransfer Ke Pemda Rohil tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023 yang diambil melalui Dana PI Rp. 488 Milyar.

Pasalnya kita menduga pencairan uang sebesar 70 Milyar tertanggal 5 Februari 2024 yang dicairkan oleh Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil ,tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023 ada aroma syarat penyimpangan pengelolaan dana PI dikarenakan rencana bisnis (Renbis) BUMD belum ada yang berjalan satu pun.

Sehingga dugaan kita,Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023 tanpa RKA yang dilakukan BUMD Rohil tidak masuk akal. Kegiatan tidak ada tapi sudah ada deviden dicairkan. Belum lagi , Pencairan Deviden awal diduga digunakan untuk pembayaran gaji honorer tahun 2024 maupun pembayaran kegiatan hibah Pemda Rohil.

Kita minta Pihak KPK RI maupun Kejagung segera mengusut secara tuntas dan terang benderang, jika laporan yang kita sampaikan ini dianggap main-main dalam waktu dekat ini kita akan menggelar aksi damai digedung KPK dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius lagi. kata Ganda  Mora.M.Si selaku ketua umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak Media melalui Press Liris dari Jakarta, Selasa (30/07/2024) 

Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan bukti tambahan pendukung agar masalah tersebut cepat tuntas. Tim

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ