Aksi Lang Laut Lingga.

LSM Lang Laut Lakukan Aksi Demo Bongkar Dugaan Kasus Mafia Tanah.

Senin, 22 Juli 2024 - 23:08:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut Kabupaten Lingga menggelar unjuk rasa atau dengan kata lain demontrasi didepan pintu masuk PT. Global Worldlyken Indonesia (GWI) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau pada hari Senin (22/07-2024).

Aksi demonstrasi tersebut menuntut keterbukaan informasi dari pihak manajemen PT. GWI yang diduga adanya praktek "mafia tanah" dalam proses pembebasan lahan oleh pihak perusahaan tersebut.
    Kepada awak media, Mansyur selaku Ketua DPD Lang Laut Kabupaten Lingga mengatakan, “kami menuntut perusahaan agar tranparan (terbuka-red) kepada publik terkait legalitas PT. GWI yang bergerak dalam usaha tambak udang di Desa Marok Tua saat ini, dari mulai dengan proses pembebasan lahan hingga mulai beroprasi”.
    Menurut mansyur, "informasi yang ia terima bahwa pihak perusahaan sudah tidak lagi beroprasi, bahkan beberapa alat untuk operasi tambak udang sudah tidak berada dilokasi tambak". 
    Pada kesempatan yang sama, Mansyur juga mempertanyakan dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan.
    “Dari informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, lahan yang dibebaskan total keseluruhannya adalah seluas 856 Hektar, sementara, informasi dari warga desa dimaksud, mengaku lahan yang dibebaskan hanya 210 Hektar, maka muncul pertanyaan kami adalah, mana yang betul diantara informasi dari berbagai sumber (856 Hektar-red) dengan informasi dari warga desa Marok Tua (210 Hektar-red) ?, selisih dari dua sumber informasi yang kami terima (856 H dikurangi 210 H sisa = 646 H - red) tersebut dari mana asalnya ?, mekanisme apa yang dipakai dalam pembebasan tersebut ?, siapa yang melakukan transaksi jual beli lahan 646 Hektar tersebut ?”, ungkap Mansyur dengan nada tanya.
    Pantauan awak media, aksi demonstrasi tersebut  berlangsung tertib dan damai meskipun pihak PT. GWI enggan menemui para demonstran dengan alasan yang tidak jelas.
    “Yang menjadi kekecewaan kami pada aksi kali ini, bahwa pihak manajemen perusahaan enggan menemui kami, kami juga dilarang untuk masuk kedalam (Lokasi tambak PT. GWI), kami anggap hal itu sangat tidak kooperatif. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar, apa yang disembunyikan oleh pihak perusahaan yang katanya tambak udang tersebut ?” ungkap Mansyur penuh kekecewaan.
    “Kami hanya ingin suara kami sebagai putra daerah didengarkan, bukan seperti ini, satu orangpun dari pihak perusahaan enggan menemui kami. Jangan mereka kira mereka sebagai pengusaha dapat dengan enak mengabaikan suara putra daerah”, lanjut Mansyur bercampur geram.
    Kemudian Mansyur juga mengatakan, "bukan hanya tidak dapat menemui pihak perusahaan, LSM Lang Laut juga ditolak pihak pemerintah Desa Marok Tua untuk berdiskusi, dengan alasan yang disampaikan melalui pihak keamanan dilokasi bahwa Kepala Desa Marok Tua mengkhawatirkan potensi kericuhan yang dapat terjadi jika LSM Lang Laut datang ke Kantor Desa Marok Tua".
    “Kami juga heran, baik pihak perusahaan maupun pihak Pemdes Marok Tua tidak mau menemui kami, padahal kami hanya ingin berdiskusi, kami tidak anarkis, namun mereka tetap tidak ingin bertemu. Dengan sikap mereka (Perusahaan & Pemdes Marok Tua-red) tidak merespon sebagai mana lazimnya sebuah negara Demokrasi, makin memperkuat dugaan kami bahwa apakah memang ada campur tangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan tersebut ?", tutup Mansyur.
    Dengan sikap dan atau etika yang dipertontonkan oleh perusahaan tambak udang dan Pemerintahan Desa Marok Tua kepada LSM Lang Laut yaitu "menolak bertemu dan berdialog", ini memperlihatkan bahwa "Pemdes Marok Tua & Pihak Perusahaan Tambak Udang PT.GWI", sepertinya tidak memahami bahwa mereka berada dan atau merupakan bagian dari masyarakat NKRI, seharusnya mereka mengerti bahwa LSM Lang Laut Lingga dalam melaksanakan kontrol sosial dan mengemukakan pendapat didepan umum, adalah sesuatu kegiatan yang dipayungi oleh hukum. Karena kondisinya demikian (PT.GWI & Pemdes Marok Tua terkesan tidak transparan, sehingga sikap demikian itu menimbulkan banyak persepsi ditengah masyarakat-red), sudah selayaknya pihak Penegak Hukum memanggil dan meminta keterangan kepada pihak PT.GWI serta Pemdes Marok Tua terkait dugaan "adanya kegiatan mafia tanah dan atau lahan didalam realisasi pembebasan lahan dimaksud".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ