(Momenriau.com). "Dana Bantuan Sosial" suatu untaian kalimat yang sudah merakyat di Republik ini dan merupakan program pemerintah Republik Indonesia dan mungkin diperuntukkan sebagai upaya membantu masyarakat (manusia-red) yang patut dibantu sesuai amanah konstitusi yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Oleh karena itu, bila ada manusia "yang menyelewengkan peruntukkannya dan atau menilap dana tersebut", maka kita patut meragukan "Rasa Prikemanusiaan" orang yang dimaksud dan tidaklah berlebihan kalau bagi yang melakukan hal itu kita beri julukkan manusia yang bersifat "Prikebinatangan".
Wajar bila setiap insan manusia, menginginkan kehidupan sosial ekonomi yang mapan, sehingga bisa mensejahterakan kehidupan ekonomi keluarga dan bahkan mungkin lingkungan kaum kerabatnya. Akan tetapi, bila kehidupan ekonominya mapan yang didapat dengan cara-cara merampok hak orang lain, itu yang mungkin tidak patut dan wajar kalau masyarakat memberi stample "ZALIM".
Oleh karenanya, bila ada dugaan-dugaan terhadap penyaluran "Dana Bantuan Sosial", baik oleh seseorang dan atau oleh beberapa orang, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum, untuk menunda-nunda proses penegakkan hukumnya, apa lagi sampai "membiarkan dan atau menelantarkan kasus-kasus dugaan penyelewengan "Dana Bantuan Sosial" dimaksud.
Membiarkan dan atau tidak bekerja dalam membuat terang suatu kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan "Dana Bantuan Sosial", bisa menimbulkan bermacam-macam persepsi ditengah masyarakat (manusia-red) Indonesia.
Terlebih dari pada itu, bagi personal yang sempat diduga oleh masyarakat telah melakukan tindak pidana penyelewengan "Dana Bantuan Sosial" dimaksud, tentu sulit untuk menjelaskan kepada publik tentang dirinya tidak melakukan hal yang "diduga".
Agar persoalan dugaan-dugaan penyimpangan dan atau penyalah gunaan "Dana Bantuan Sosial" bisa dimengerti dan atau dipahami masyarakat, maka bila sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, maka Institusi Penegak Hukum tersebut harus berjiwa "Patriot" dengan mengumumkan, "kalau ada yang salah katakan salah dan kalau tidak bisa dibuktikan, maka katakan tidak terbukti", supaya masyarakat berhenti menduga-duga.