Dugaan Korupsi.

APH Diharapkan Segera Menindak Lanjuti Dugaan Aktivis Di Bumi Bunda Tanah Melayu Dimaksud.

Senin, 03 Juni 2024 - 21:56:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Dikutip dari media "satukata.id" yang tayang pada hari Senen 3 June 2024 dengan judul "Kejari Ditantang Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Bosda Disdikpora Lingga" yang pada alinea pembukaan berita bertuliskan kalimat, "Aktivis masyarakat Lingga, Mardian menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk mengungkapkan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga". Didalam pemberitaan tersebut, Mardian mengatakan bahwa, "Banyak kejanggalan dari pengunaan Bosda oleh Disdikpora Lingga. Legalitas karena tidak sesuai Perbup, hingga tidak adanya informasi pengadaan lelang seragam sekolah yang di lakukan Disdikpora menjadi pertanyaan publik saat ini. Saya tantang Kejari Lingga untuk mengunggkapkan dugaan korupsi pengolaan Bosda oleh Disdikpora Lingga ini.
    Senada dengan yang diutarakan Mardian di media "satukata.id", Dikutip dari media "harian haluan kepri.com dengan judul "Gagak Hitam Minta Penegak Hukum Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Bosda Lingga" yang ditayangkan pada tanggal 3 Mei 2024, satu alinea atau untaian kalimat yang diutarakan oleh Mansur selaku Timbalan Panglima Sambang Gagak Hitam Kabupaten Lingga kepada awak media bahwa, "Organisasi Massa (Ormas) Gagak Hitam Kabupaten Lingga meminta penegak hukum ungkap dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga tahun 2021 hingga Tahun 2023".
    Dengan hangatnya pemberitaan dimedia tentang, "Dana Bosda yang dikelola Disdikpora Lingga" ini yang diduga banyak kalangan "berpotensi terjadi korupsi" dan menjadi trending topik hampir disetiap percakapan warga, baik itu di warung kopi ataupun pembicaraan sesama tetangga, khususnya di Kabupaten Lingga, maka sebaiknya Inspektorat Pemkab Lingga, segera mengaudit dugaan dimaksud dan segera memberikan keterangan pers agar masyarakat bisa mengetahui tentang tata cara pengelolaan dana BOSDA tersebut.
    Selain dari Inspektorat Pemkab Lingga, untuk dan demi tegaknya hukum dalam pemberantasan TIPIKOR, maka Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Intelijen masing-masing Institusi, segera bergerak mencari untuk memperoleh data-data akurat dari dugaan yang dimaksud oleh para aktivis dan setelah itu, bila sudah memungkinkan, segera memanggil semua pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan.
    Aparat Penegak Hukum di Daerah, diharapkan mampu membuat terobosan seperti yang sudah di tunjukkan oleh ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ