Nasib Mujur.

Mujurnya Nasib Napi, Divonis Satu Tahun, Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap Utuh Diterima ?.

Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:53:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Sebuah data kami terima pada hari Jum'at (31/05-2024) tentang seorang pegawai negeri di Pemkab Lingga, berinisial "RSI" yang tersandung kasus merugikan keuangan negara serta di vonis satu tahun penjara dan ingkrah, masih menerima "Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)" dari BPKAD Kabupaten Lingga.

Didalam data dimaksud, tertulis bahwa "RSI" menerima "Tambahan Penghasilan Pegawai" dimaksud sebesar Rp.3.002.486,00 (Tiga Juta Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) beserta Gaji Induk sebesar Rp.13.455.686,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
    Oleh karena hal tersebut, sebahagian pegawai dan atau ASN dilingkungan Pemkab Lingga, berasumsi bahwa suatu perbuatan yang berakibat merugikan keuangan negara dan divonis satu tahun serta ingkrah, masih boleh dikatakan bernasib sangat mujur, sebab, walaupun berada dalam tahanan, masih diberikan negara uang "Tambahan Penghasilan Pegawai" setiap bulannya.
    Dikonfirmasi kepada Kepala BPKAD Lingga Harpiandi, pada hari Jum'at (31/05-2024) terkait kebenaran tentang apakah masih dibayarkan Gaji Induk serta TPP kepada lelaki berinisial RSI tersebut, melalui pesan WhatsApp, dengan pertanyaan,  "apakah Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai an. RSI Nip.197001281998021001 masih dibayarkan ?. Namun hingga berita ini ditayangkan, Harpiandi belum menjawab konfirmasi awak media.
    Kondisi seperti ini, memicu timbulnya pertanyaan ditengah masyarakat khususnya ASN, seperti kalimat "kalau kita yang berbuat seperti itu, apakah kita juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai seperti pak RSI itu ?". 
    "Kalaulah sudah divonis ingkrah satu tahun dan berada dalam tahanan, masih juga diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, rasanya seperti kurang adil, karena pegawai yang berada diluar penjara dan bekerja dapat Tambahan Penghasilan Pegawai itu masih bisa dimaklumi karena kinerjanya, sedangkan yang pegawai didalam tahanan, logikanya tidak bisa memgerjakan tugas yang diamanahkan oleh negara, kemudian dikasi Tambahan Penghasilan Pegawai, wah wah bingung juga", ucap seorang ASN yang enggan disebutkan jati dirinya.
    Dengan informasi ini, masyarakat khususnya ASN berharap, ada pihak-pihka berkompeten yang mau menjelaskan ke Publik terkait "Divonis Satu Tahun Berada Dalam Tahanan, Namun Tambahan Penghasilan Pegawai" berinisial RSI tersebut "masih dicairkan".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ