(Momenriau.com Lingga). Pencoblosan dikotak suara dalam rangka Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden, Calon Anggota Legislative untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, namun aroma serta nuansa pemilihan tersebut masih tercium serta masih hangat dipergunjingkan masyarakat dan atau rakyat, baik itu disetiap pertemuan diwarung-warung, maupun diberbagai group WhatsApp.
Salah satu yang sempat kami kutip dari percakapan antara sesama masyarakat adalah, "kalau nun jauh di ibu kota negara, sedang ada pergelutan diarena Mahkamah Konstitusi dengan tampilnya pendekar pendekar hukum dan para ahli saling melemparkan argumen bertajuk dugaan kecurangan yang dilakukan yakni sebelum, pada saat dan sesudah pencoblosan oleh salah satu paslon pilpres dan kroninya, namun di Kabupaten Lingga seakan tidak mau ketinggalan untuk memenuhi ruang-ruang publik, ini bergema dari sejak adanya pernyataan bendahara umum DPD Partai Nasdem di Kabupaten Lingga yang mencabut laporan dana kampanye sehingga melahirkan banyak persepsi serta asumsi dikalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga".
Karena animo masyarakat Kabupaten Lingga yang begitu tinggi untuk mengetahui sejauh mana khabar terbaru tentang sejauh mana sikap baik Bawaslu Kabupaten Lingga, maka pada hari Kamis (04/04-2024), awak media kami mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Lingga.
Kepada Ketua Bawaslu Lingga pertanyaan kami adalah;
1. "Izin, bagaimana tentang kasus caleg partai Nasdem yang dibuatkan laporan dana kampanye PIKTIF oleh Bendahar Umum partai tersebut ?.
2. Apakah dimungkinkan untuk di Diskualifikasi ( Tidak Bisa Dilantik) nantinya ?.
3. Apa sanksi terhadap Bendahara Umum tersebut ?.
Oleh Fidia Asrina selaku Ketua Bawaslu Lingga menjelaskan bahwa, "untuk sementara ini, kami sedang berproses pada tahapan klarifikasi, proses klarifikasi ini tenggang waktunya 14 hari kerja, kepada masyarakat kami mohon doa, agar kami dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya".
Kemudian pada hari Jum'at (05/04-2024), kami mengkonfirmasi Ardy selaku Ketua KPU Lingga melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menuliskan kalimat ;
Kepada yang terhormat Ketua KPU Lingga (sdr.Ardy), izin konfirmasi :
1. Bagaimana kelanjutan dugaan Laporan Fiktif Dana Kampanye Caleg Partai Nasdem Lingga ?.
2. Apakah caleg-caleg yang sudah memperoleh suara dari rakyat dan terpilih bakal menjadi anggota legislatif, bisa didiskualifikasi dan atau tidak akan dilantik ?.
Ketua KPU Lingga Ardy menjawab konfirmasi dengan menjelaskan bahwa ;
"Semua tahapan kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kab Lingga sudah selesai dan berjalan sesuai regulasi. Terhadap kepatuhan melaporkan dana kampanye juga peserta pemilu secara keseluruhan sudah melakukannya.
Jadi kami di KPU Lingga tidak memiliki catatan khusus untuk pelaksanaan tahapan dana kampanye. Atau dengan kata lain tidak ada peserta pemilu terkena sanksi terkait dana kampanye sebagaimana tertuang dalam regulasi perundang undangan".
Lebih lanjut Ardy menjelaskan ; "terhadap laporan fiktif, kami tidak memiliki instrumen hukum dan kewenangan untuk meninjau isu tersebut".
"Sepanjang yang saya tahu bahwa saat ini hal dimasud tersebut, sedang berproses di Bawaslu Lingga, jadi kita tunggu saja hasilnya. Jika nantinya ada rekomendasi atau putusan yang harus KPU tindak lanjuti, maka akan kami tindak lanjuti segera sebagaimana amanat Undang-Undang yang mengaturnya", Ardy mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya pengungkapan oleh Bendahara Umum DPD Patai Nasdem Lingga yang merekayasa laporan dana kampanye para caleg yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024 yang baru lalu, tentu hal ini membuat sebagian masyarakat (konstituan caleg dari partai lain menjadi kecewa), khususnya di Lingga. Sebab, hal tersebut jelas-jelas "melanggar aturan". Untuk itu, masyarakat Konstituan dari partai lainnya (masyarakat yang bukan konstituan Partai Nasdem-red) meminta dan menegaskan kepada Bawaslu Lingga, agar betul-betul memproses laporan dana Kampanye Partai Nasdem yang diakui oleh Bendahara partai berlambang bintang mercy tersebut sebagai laporan "PIKTIF", dengan menerapkan dan sesuai aturan secara murni (sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017-red)
, agar Roh Demokrasi di Bumi Bunda Tanah Melayu tidak tersakiti.(Edysam).