Grebek Pelaku Narkoba Dikebun Sawit, Aipda Dedy Nofendra Kanit Polsek Kubu Amankan Sabu 12.44 Gram

Senin, 26 Februari 2024 - 11:29:10 WIB Cetak

Kubu -- Team Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir yang dipimpin Aipda Dedy Nofendra berhasil meringkus dua pelaku narkoba saat hendak transaksi di Kebun Sawit di jalan Parit Kabir Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, pada Jum'at 23 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB.

 

 Dalam aksi penggrebekan kedua pelaku berinisial LM alias Ilut (38) dan IS alias Indra (28) dikebun sawit dan hasil pengembangan lainnya, Aipda Dedy Nofendra bersama sejumlah personil mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor 12.44 gram.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil.

 

Team Polsek Kubu dibawa pimpinan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra usai diperintahkan Kapolsek Kubu AKP H. Tinambunan .S.Sos,M.Si mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Disekitar lokasi dimaksud usai laporan warga sekitar pada Jum'at 23 Februari 2024. Kata Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM, Minggu 25 Februari 2024.

 

Proses penangkapan para pelaku ini berawal dicurigainya salah satu pelaku saat berada dikebun sawit milik warga yang diduga sedang melakukan transaksi sabu. Hasil gerak cepat tersebut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, yakni LM alias Ilut (38) dan IS alias Indra (28).

 

 Kedua pelaku diamankan beserta BB berupa kantong Plastik warna Putih ditemukan terdapat 1 Bungkus Plastik bening ukuran sedang  dan 1 Buah dompet warna Hitam dan putih berisikan 8 Bungkus Plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar yang berisikan Narkotika juga terdapat beberapa bungkus plastik klip merah kosong didua lokasi berbeda. ujar dia.

 

Dari diinterogasi diperoleh, keduanya menyatakan bahwa 1 Bungkus Plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika ialah milik saudara LM alias Ilut yang mana dari pengakuannya ianya mau menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada Pembeli. Sementara sisa sabu ada disimpan  kepada saudara IS alias Indra, dan dari pengakuannya lagi bahwa saudara IS alias Indra ialah orang kepercayaannya untuk menjual Narkotika.

 

Setelah itu Tim langsung menelusuri penyimpanan sabu yang dilakukan saudara  IS alias Indra dilokasi Pinggiran Jalan yang di bungkus dengan kantong Plastik Warna Merah yang didalamnya terdapat 1 Buah dompet warna Hitam yang didalamnya berisikan 8 Bungkus Plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika,1 bungkus plastik bening ukuran Besar berisikan Narkotika, beberapa bungkus plastik klip merah kosong.

 

Ketika diinterogasi, saudara LM alias Ikut mengakui ianya mendapatkan narkotika dari saudara R yang kemudian ditetapkan sebagai (DPO). Lebih lanjut IPTU Yulanda Alvaleri S Trk MM mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta BB sudah kita amankan di Polsek Kubu guna periksaan lebih lanjut. pungkasnya. 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ