Bagansiapiapi -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir akhirnya menanggapi Pembongkaran Billboard berisi Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nasdem di seputaran Batu 6 Bagansiapi-api. Pembongkaran yang dilakukan bukan kewenangan pihak Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran pemilu masih didalami.
"Pembongkaran billboard berisi baleho caleg yang dilakukan Pihak Satpol PP kemarin Kamis 11 Januari 2024 bukan merupakan kewenangan maupun andil dari Bawaslu Rokan Hilir, Kewenangan Bawaslu hanya terkait pengrusakan APK pemilu, "Kata Ketua Bawaslu Zubaidah kepada awak media, Sabtu 13 Januari 2024.
Berkaitan dengan sewa menyewa billboard, sekali lagi kami sampaikan bukan ranah Bawaslu . Namun, jika ada pengrusakan APK yang diakibatkan peristiwa pembongkaran tersebut, barulah bisa dilaporkan ke Bawaslu Rokan Hilir dan kewenangan Bawaslu untuk menangani peristiwa dugaan pelanggaran disitu.
Zubaidah menceritakan, pada Rabu 10 Januari 2024 lalu, tim pemenangan caleg DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rusmanita telah melapor ke Bawaslu Rohil. Dalam laporannya, alat peraga kampanye (APK) milik Hj Rusmanita yang terpasang pada bilboard di Batu 6 ditutupi oleh APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.
"Gambar Hj Rusmanita pada bilboard itu ditutup dengan gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Karena tidak terima gambar Hj Rusmanita ditutup, tim pemenangannya pun melapor ke Bawaslu Rohil," cerita Zubaidah.
Menurut Zubaidah, pelapor mengaku sudah menyewa bilboard tersebut hingga 10 Februari 2024 mendatang untuk dipasang gambar Hj Rusmanita."Sehingga mereka merasa hak mereka dirugikan karena penutupan gambar Hj Rusmanita tersebut," tambah Zubaidah.
Dilanjutkannya, atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini dan hasil musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, kedua belah pihak bersepakat untuk mencopot gambar caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rusmanita kembali terpasang di bilboard itu," kata Nurmaidani.
Zubaidah juga menambahkan, terkait dengan alasan pembongkaran billboard apakah hal tersebut masuk kedalam pelanggaran pemilu atau tidak, hal tersebut tergantung ada atau tidak dasar hukum si pembongkar, jika ada alasan yang sah dan benar secara hukum maka terhadap hal tersebut tidak ada dugaan pelanggaran pemilu.
Namun karena ada APK terpasang di billboard tersebut dan adanya bukti sewa menyewa antara caleg dan pemilik billboard maka alasan terhadap pembongkaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut terkait adanya potensi dugaan pelanggaran pemilu, tegasnya. (D05).