Hari Anti Korupsi Dunia.

Jelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum.

Selasa, 05 Desember 2023 - 19:04:00 WIB Cetak

  (Momenriau.com Kepri). Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur yaitu terkait "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi".

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini, terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan. Hadir pada acara ini, Sekretaris Dinas "Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Bintan", "Camat Bintan Timur", para Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur BumDes dan Masyarakat Desa dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak lebih kurang 100 orang.
    Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar, SH., MH., dan Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH.
    Pada sambutannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., menyampaikan, "kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedia (Hakordia) Tahun 2023". 
   Lebih lanjut Asintel Kejati Kepri juga menyampaikan, "bahwa mengenai pengelolaan keuangan desa dimana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang disebut dengan PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa".
    "Prinsip dasar mengelola keuangan desa harus berlandaskan kepada transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bahwa berdasarkan arahan Jaksa Agung, dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, lebih mengedepankan upaya prefentif atau pencegahan dengan lebih mengutamakan peran APIP dalam penyelesaian terjadinya suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa", papar Tengku Firdaus, SH., MH.
    Asintel Kejati Kepri juga menyampaikan, "apabila para Kepala Desa berikut perangkat desa yang masih ragu didalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan, karena Kejaksaan dalam hal ini memiliki program Jaksa Garda Desa yang telah ditindak lanjuti dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan adanya Inovasi dalam rangka menciptakan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan membuat grup Whatsapp (WA) antara jajaran Kejati Kepri dengan seluruh Kepala Desa se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau, hal ini bertujuan, agar dapat memberikan masukan secara cepat dan tepat kepada para Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa maupun mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
    Kegiatan Penyuluhan Hukum ini mengangkat tema tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Desa“, sebagai Narasumber yaitu Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Junaidi Abdilah Siregar, SH., MH., dan Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

     Adapun point penting yang dijelaskan oleh Narasumber Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Junaidi Abdilah Siregar, SH., MH.,  mengenai :
    1. Pengertian Korupsi.
        * Korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang sudah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
    2. Lingkup Diskresi.
        * Pasal 23 Undang-Undang No. 30
Tahun 2014;
  A. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
       B. Karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
       C. Karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
        D. Karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
    3. Berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis Tindak Pidana Korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokan menjadi 7 kelompok besar yaitu :
 A. Perbuatan Melawan Hukum Dan Penyalahgunaan Wewenang Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara (Pasal 2 & Pasal 3).
    B. Suap Menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) 
  C. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c)
    D. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g & f) 
    E. Perbuatan Curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b,c dan d, Pasal 12 huruf h) 
     F. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i) 
        G. GratifikasI (Pasal 12 B jo Pasal 12 C) selain rumusan perbuatan korupsi terdapat pula ketentuan tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPK (Pasal 21, 22, 23, dan 24).

  Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) berawal pada tanggal 31 Oktober 2003 saat itu Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi, majelis tersebut juga meminta Sekjen menunjuk Kantor PBB sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara pihak Konvensi. Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 09 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
                Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ