Penyelamatan Uang Negara.

Kejaksaan Tinggi Kepri Konsisten Dalam Upaya "Pemberantasan KKN &TPPU".

Kamis, 09 November 2023 - 22:42:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Menurut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, bahwa pada hari Rabu (08/11-2023) Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, telah menetapkan seseorang berinisial AF yang diduga telah melakukan "Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-red), disalah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR-Red) "Bestari" dikota Tanjungpinang.

Disampaikan sumber yang layak kami percaya, "TPPU" dimaksud, dilakukan "AF" selaku "Pejabat Eksekutif Operasional" Bank "Bestari" Tanjungpinang dengan modus operandi yakni "melakukan penarikan uang tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas direkening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra, dengan tidak mengikuti peraturan dan atau ketentuan yang berlaku.
    Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, SH, MH. melalui sambungan selular pada hari Kamis (09/11-2023), beliau membenarkan bahwa seseorang berinisial "AF" telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau, pada hari Rabu (08/11-2023).
     Ketika ditanya tentang pasal yang akan dikenakan terkait dugaan TPPU tersebut, Denny Anteng Prakoso, SH, MH. menjelaskan, "kepada AF, akan diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010" tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang".
    "Sedangkan terhadap dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara, akan diterapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001" tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 "tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 "tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999," tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, SH, MH mengakhiri penjelasannya.

Dengan kerja keras Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah menetapkan AF sebagai tersangka, merupakan suatu bukti bahwa "Kejaksaan Tinggi Kepri" tetap konsisten dalam upaya "Pemberantasan KKN &TPPU". (EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ