Hukum.

"Bolehkah Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Dikapal Penangkap Ikan Dilaut ?".

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:59:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Kami kutip dari pemberitaan media indepthnews.id yang tayang pada hari Rabu (25/10-2023) dengan judul "Diduga Anak Dibawah Umur Meninggal Dunia Ketika Sedang Bekerja Memukat Ikan Di Lingga". Menurut pemberitaan dimaksud, salah seorang pekerja kapal pukat ikan jenis gelang atau cincin milik pengusaha bernama Asung diduga meninggal dunia akibat lemas ketika sedang bekerja memukat ikan disekitar perairan Desa Persiapan Berjung Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga, pada dini hari malam tadi, Rabu (25/10/2023).
    Lebih lanjut media tersebut memaparkan  jawaban konfirmasi kepada Pj. Kades Persiapan Berjung bernama Zulkifli bahwa yang menjadi korban meninggal dunia tersebut adalah seorang anak lelaki berusia 15 tahun berinisial "Af".

 Dengan adanya "musibah" tersebut, maka terenyuhlah hati masyarakat dan lahirlah sebuah pertanyaan yaitu "bolehkah anak dibawah umur dipekerjakan dikapal penangkap ikan dilaut ?". 
    Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan diatas tersebut, maka kami mencoba mengkonfirmasi E. Afrizal selaku ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah Kabupaten Lingga melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813-7267-XXXX. 
   Melalui pesan WhatsApp, kami mendapat jawaban dari Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, tepatnya pada hari Kamis (26/10-2023) pukul 12.28 Wib siang.
  Selaku Ketua KPPAD Lingga, E.Afrizal dengan tegas mengatakan, "KPPAD Kabupaten Lingga mendorong agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik oleh aparat penegak hukum, maupun kepada instansi teknis yang menangani hal ini, Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Lingga dalam hal ini UPTD PPA dan Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Lingga".
    Dengan dorongan dari pihak KPPAD Lingga kepada seperti yang dikatakan Ketua KPPAD Lingga E.Afrizal, masyarakat berharap segera dilaksanakan langkah kongkritnya. Karena, mempekerjakan anak dibawah umur (15 tahun-red) "diperbolehkan", namun tentu ada ketentuan yang mengaturnya.
    Ketentuan yang mengatur tentang mempekerjakan anak dibawah umur dimaksud, salah satunya berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2003. Pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 didalam pasal 68 berbunyi; "Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kemudian didalam pasal 69 ayat (1)&(2) menjelaskan bahwa ; ayat 1 "Ketentuan sebagaimana dimaksud didalam pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial", ayat 2 "Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) harus memenuhi persyaratan ;
a. izin tertulis dari orang tua atau wali ;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali ;
c. waktu kerja maximum 3 (tiga) Jam ;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah ;
e. keselamatan dan kesehatan kerja ;
f. ada hubungan kerja yang jelas ; dan
g. menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dengan adanya undang-undang tersebut, maka semua pihak yang berkompeten, demi penegakkan supremasi hukum, harus tunduk dan patuh kepada undang-undang dimaksud. Oleh karena itu, kejadian meninggalnya anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh pengusa pemilik kapal pukat di Kabupaten Lingga, harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan kata lain jangan "didiamkan begitu saja".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ