Kepada Menteri

Nukila Evanty ; "Pak Mentri, Tolong Baca Rekomendasi Komnas HAM Untuk Rempang".

Ahad, 08 Oktober 2023 - 23:56:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Penolakan demi penolakkan oleh masyarakat Pulau Rempang Batam Propinsi Kepri yang terus bergema terhadap yang disebut baik itu "relokasi" dan atau "Pergeseran" yang dianjurkan oleh Pemerintah karena "Proyek Strategis Nasional", sepertinya belum mereda.
   Terkait dengan hal tersebut, Nukila Evanty, Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) mengaku heran dengan sikap Menteri Investasi yang belum membaca rekomendasi "Komnas HAM" dan tentunya berakibat kurang memahami rekomendasi "Komnas HAM" tersebut yang dikeluarkan pada 22 September 2023. 
    "Saya mengingatkan kepada semua pihak, bahwa fungsi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, dalam hal ini termasuk Kementrian Investasi", kata Nukila Evanty kepada awak media ini pada hari Minggu (08/10-2023) melalui pesan WhatsApp.
    Selanjutnya, dalam pesan itu juga, Nukila menjelaskan ; "Komnas HAM, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena fungsi mediasinya tersebut memberikan  rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM yang diduga sudah terjadi diRempang ini kepada Pemerintah termasuk kepada pak Menteri Bahlil untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya".
    "Saya disini diminta mewakili POM (Persatuan Orang Melayu) menggaris bawahi, rekomendasi penting Komnas HAM dimaksud" , Nukila Evanty menegaskan. 
    Adapun isi rekomendasi Komnas Ham dimaksud menurut Nukila Evanty adalah sebagai berikut ;
    - Pertama ; "Meminta Menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI No 7/2023".
    - Kedua ; "karena lahan di Rempang ini tidak ada consent (persetujuan) dan konsultasi dengan masyarakat Rempang, maka Komnas HAM meminta menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas". 
    -  Ketiga ; "Komnas HAM meminta negara dan aparatnya tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, seperti tindakan maupun kebijakan yang diambil baik  tingkat lokal (daerah) maupun nasional". 
   Kata Nukila Evanty; "kita tidak mau kan ditonton oleh banyak pasang mata masyarakat Internasional dan dianggap sebagai negara yang melakukan penggusuran paksa (forced eviction) yang diduga adalah pelanggaran berat terhadap sejumlah Hak Asasi Manusia yang telah diakui secara Internasional, termasuk Hak Asasi atas perumahan yang layak, pangan, air, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, keamanan pribadi, kebebasan dari perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta kebebasan bergerak".
    "Apalagi, akan ada kelompok yang sangat terdampak akibat rencana penggusuran yaitu perempuan dan anak-anak termasuk lansia, sewaktu saya berada di Rempang beberapa waktu lalu, penggusuran paksa ini kata masyarakat Rempang, seringkali dikaitkan dengan tidak adanya jaminan kepemilikan secara hukum, yang merupakan unsur penting dari hak atas perumahan yang layak", kata Ketua IMA tersebut (Nukila-red).
    "Dalam kasus Rempang ini, diduga bisa terjadi cara-cara extortion atau pemerasan yang mana, pemerasan dengan penggunaan kekerasan atau intimidasi, mengancam untuk mendapatkan lahan atau properti milik masyarakat Rempang yang dilakukan terhadap keluarga korban atau teman-temannya, kalau sudah demikian, itu sama saja dengan melanggar pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), diatur dalam delik Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua Pasal 482 Ayat (1) )", Nukila Evanty diakhir penjelasannya.
    "Oleh karena itu, karena saya diminta sebagai wakil Persatuan Orang Melayu (POM), berharap kepada pemerintah, agar mau mendengarkan keinginan masyarakat yang menyatakan dengan tegas, bahwa masyarakat Rempang  menolak relokasi, karena mereka merasa punya hak karena warisan leluhur mereka atas tanah tersebut dan sudah lama dikuasai dan dipergunakan sumber kehidupan dan penghidupan mereka dengan anak cucu mereka" kata Nukila Evanty yang ditujukan kepada pak Menteri. 
    Sebagai penutup, Nukila Evanty mengatakan sebuah ungkapan, "TERIMAKASIH KALAU PAK MENTERI MAU MENGERTI".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ