Ujung Tanjung -- Beredar kabar akan ada pelaksanaan pembersihan lanjutan sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Riau - Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang masih dalam status berperkara pengajuan proses banding di pengadilan Tinggi.
Informasi kabar dirangkum, pihak Tergugat II, pihak Tergugat III,Kirno dan Kimsun melalui kuasa hukumnya akan mengulang kembali pembersihan lanjutan alias secara sepihak usai putusan pengadilan negeri Rokan Hilir pada perkara No 54/Pdt.Bth/2022/PN.Rhl atas gugatan perlawanan yang dilakukan Penggugat Ahliwaris Godo.
Mirisnya, Objek yang ingin di bersihkan alias berpekara itu oleh salah satu pihak Tergugat II dan pihak Tergugat III masih proses tahap banding yang diajukan pengugat dengan nomor banding : 146/PDT/2023/PT PBR atas putusan pengadilan negeri Rokan Hilir yang menolak gugatan penggugat sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung Slamet Sempurna Sitorus SH selaku kuasa hukum H. Syamsul Af yang mengatakan hal ini terkesan di permainkan oleh salah satu Pihak berperkara dan terkesan di kawal penuh oleh Pihak keamanan sementara kami klien saya tidak pernah melakukan tindakan kriminal apalagi pada saat dilakukannya pembersihan lahan tidak melakukan anarkis sebab kami masih menghargai proses persidangan yang mana status tanah dan bangunan masih status a quo.
Selanjutnya kami sangat menyayangi tindakan kepolisian yang terksesan aktif dalam menjembatani dan mengawal proses pelaksanaan eksekusi sepihak oleh salah satu pihak yang berperkara dengan mengatakan untuk menjaga Kantibmas atau ketertiban masyarakat.
Kami yakin jika semua pihak yang berperkara sabar saja dalam menjalani proses hukum dan tidak melakukan tindakan aneh di lapangan maka tidak akan terjadi yg di khawatirkan oleh Pihak Kepolisian tersebut.
Pihak Kirno dan Kimsun yang dalam gugatannya selaku pihak Tergugat II dan pihak Tergugat III sudah melakukan pembersihan lahan dan masih bersikeras untuk melakukan aksinya kembali dengan membuat parit di tepi tanah yang mereka klaim tersebut dengan menggunakan dua alat berat Eksavator sebelumnya Kata Selamet keada awak media, Selasa 3 Oktober 2023.
Selanjutnya kenapa masih juga terdengar dan mereka ingin membersihkan dan mengeksekusi lahan terperkara kembali dengan dugaan ada nya onum yang akan berperan dalam mengamankan Kantibmas hal ini sangat konyol seperti dipermainkan oleh pihak yang sedang berperkara.
Kemudian dalam proses perkara ini yang sudah memakan waktu lama pada akhir-akhir ini sudah ada pembicaraan antara Pihak tergugat melalui Kuasa hukum kami dengang Pihak Kirno dan Kimsun melalui Kuasa Hukumnya untuk mengambil langkah perdamaian dengan tawaran 12 Miliar pihak kami membayar, akan tetapi hal ini sangat tidak masuk akal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Kirno dan Kimsun pungkasnya.