Pelanggaran HAM.

"Perempuan & Anak-Anak Paling Terdampak Di Rempang".

Sabtu, 30 September 2023 - 10:26:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Nukila Evanty mengunjungi Rempang Kepri, tanggal 27s/d 29 September 2023. Dalam kunjungannya, Nukila Evanty bertemu perwakilan "Persatuan Orang Melayu (POM)", yakni bernama Sani & Frangki. Mereka menceritakan asal mula terjadinya konflik di Rempang.

"Bermula dari suatu perjanjian rencana Investasi di Pulau Rempang tahun 2004 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan perusahaan. Dalam notulensi nota kesepahaman, pengembangan kawasan  perkampungan tua di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya disepakati tetap dipertahankan dan tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan. Akan tetapi pada hari Kamis 7 September 2023, tak ada persetujuan, negosiasi serta pembicaraan, masyarakat Rempang dikagetkan dengan kedatangan petugas Tim terpadu yang memaksa relokasi dan menggusur kampung adat kami", ungkap Frangki mengawali penjelasannya. 
    Masih menurut Frangki, "belum lagi, pemerintah dan aparatnya mengeluarkan gas air mata, dalam kondisi seperti itu, kami merasa terancam, tentu kami harus membela diri, hal lainnya, tentang ketidakjelasan ganti rumah yang selalu didengungkan oleh pihak Pemko Batam, seperti kata kiasan, badan kami hidup tetapi roh kami tak tahu kemana".
    Kepada ketua IMA, beberapa perwakilan perempuan dan anak-anak di Tanjung Kerta Rempang, salah satunya bernama Maisyarah menjelaskan dengan detil situasi mencekam pada saat hari Kamis 7 September 2023 yaitu, "Kami yang perempuan menjerit-jerit menghiba agar pihak keamanan pemerintah menghentikan gas air mata, karena lokasinya dekat dengan SMP Negeri 22 dan perasaan kami, sedang dalam mimpi buruk, bagaimana tidak, Rempang adalah tanah kelahiran dan warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang kami".
   Maisyarah menjelaskan, "kami juga selalu khawatir & cemas berkepanjangan karena peristiwa tersebut, sampai saat ini, pemerintah & pengusaha, tak ada hitam diatas putih & kami melihat sendiri, ada petugas berseragam datang dari rumah ke rumah untuk menawarkan relokasi".
    Ketua IMA juga berbincang-bincang dengan anak-anak di Rempang, salah satunya bernama Farel usia 6 tahun, ketika ditanya mengapa Farel tak mau pindah, kan ada rumah pengganti, dengan tegas Farel menjawab, "tak mau, Farel hanya mau sekolah disini (Rempang)".
    Berkunjung melihat keadaan Algifari Hermawan atau dipanggil Al, bayi berusia 8 bulan yang kondisinya tidak merespons dam, diduga akibat gas air mata saat bentrok masyarakat dengan tim terpadu, Kamis 9 September 2023. Ibu dari Al menyebutkan bahwa Dita kakaknya Al, mengalami trauma terhadap asap, ketika ditanya ia menjawab; "takut asap, tak mau lagi ada asap!".
    Ketua IMA juga bertemu Ibu Siti Hawa & Ibu Mera dikampung Sembulang pada tanggal 28 September 2023, kedua perempuan ini menyebutkan bahwa hidup mereka berubah sekarang, selalu dalam keadaan waswas & ketakutan, mereka takut diusir dari tanah kelahiran mereka sendiri. Di kampung itu juga bertemu seorang perempuan yang enggan namanya ditulis, menceritakan bahwa ia ditanyai petugas berjam-jam setelah kegiatannya memprotes relokasi dan proyek ecotourism tersebut.
    Menurut IMA, ada beberapa rekomendasi-rekomendasi dalam situasi saat ini; 
    1.Mengingatkan aparat untuk tidak memaksa dan menggunakan  kekerasan. Anak dilindungi Undang-Undang  (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, ada jerat hukum bagi pelaku kekerasan anak. Mengingat juga ada Peraturan Presiden No18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
    2. Mengingatkan aparat bahwa ada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT) serta deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia. Sehingga kekerasan terhadap perempuan harus dicegah.
    3.Meminta kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif menyediakan layanan kesehatan mental, psikososial, layanan kesehatan lainnya bagi anak-anak dan perempuan di Rempang. Karena banyak yang mengalami kecemasan berlebihan, trauma, depresi, ketakutan yang harus dipulihkan sesegera mungkin. Sebab, peristiwa konflik ini, akan mempengaruhi tumbuh kembang anak Rempang kedepannya.(Sumber; Rilisan Resmi Inisiasi Masyarakat Adat (IMA)/Editor;EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ