Penghulu Bangko Permata Bantah Terkait Galian Tanah Timbun CV.AMIG Dapat izin Didesa Bangko Permata! Ini Jawaban Penghulu

Selasa, 19 September 2023 - 13:05:03 WIB Cetak

Balam -- Adanya isu mengenai Pihak Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir memberikan izin aktivitas tambang di Balam KM 6 yang dikelola CV.Alang Multi Indo Grup (AMIG)  Partner Sub kontrak PT.PHR dibantah tegas oleh Penghulu Bangko Permata Paimin.

Jadi, apa yang dijelaskan dalam pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Pengurus CV. AMIG Sunarliana membeli Tanah dari warga dengan meminta izin dari Penghulu setempat, lalu menjualnya ke PT. PHR yang wilayah kerjanya di Kubu Nella Rokan Hilir itu sama sekali tidak benar. Jangan menjual nama masyarakat lah dan pihak Kepenghuluan.

Parmin menegaskan, disini Pihak Kepenghuluan Bangko Permata tidak ada sama sekali memberikan izin galian C kepada CV. AMIG yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Terkait persetujuan meratakan tanah itu memang ada tapi bukan untuk CV. AMIG melainkan permohonan warga. Lagi pula pihak Kepenghuluan tidak kenal sama CV AMIG.

Untuk dipahami, bahwa permohonan warga kemarin atas nama saudara Manupang Nainggolan bertempat tinggal didusun sukajadi mengajukan surat permohonan meratakan tanah untuk Perumahan di RT.001 RW.001 Dusun Sukajadi Desa Bangko Permata  pada 8 September 2023 .

Adapun dalam permohonannya adalah sehubungan dengan kebutuhan akan akses jalan antara rumah kerumah dilingkungan RT.001 RW.001 Yang terletak di Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata, maka dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan pengembangan akses jalan dan perumahan kepada Bapak demi terselenggaranya niat untuk mengembangkan kegiatan usaha perumahan disekitar lingkungan tempat kami tinggal.

 Demikian surat permohonan bantuan pengembangan kami buat dan sampaikan atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih. Kata Paimin dihadapan awak media, Selasa 19 September 2023

Lebih lanjut Penghulu Bangko Permata, Paimin ini mengatakan intinya persetujuan permohonan bukan lampu hijau (mengizinkan) warga juga persetujuan berikan untuk  kebutuhan akan akses jalan bukan untuk serta merta disalahgunakan. Tidak mungkin kami memberikan izin karena bukan kewenangan kami, itu kewenangan DESDM Provinsi Riau. Tegasnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ