Korupsi.

Kejaksaan Terus Mengembangkan Dugaan Tipikor Kabag Umum Pemkab Lingga.

Jumat, 15 September 2023 - 12:04:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Aparatur Kejaksaan melakukan penggeledahan dikios penjual BBM milik lelaki yang dikenal dengan nama panggilan berinisial "Di" pada hari Rabu (13/09-2023) lokasi di desa Penuba Timur Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau.

Penggeledahan yang dilakukan aparatur Kejaksaan Negeri Lingga tersebut, menurut informasi adalah sebagai pengembangan kasus terkait dengan dugaan tindak "KORUPSI" yang dilakukan oleh Kabag Umum Pemkab Lingga berinisial "AWB" beberapa tahun lalu yang merugikan keuangan Negara dan atau Daerah sebesar lebih dari 2 M rupiah.

 Dikonfirmasi kepada narasumber kami di Kejaksaan Negeri Lingga melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan singkat diantaranya yaitu ;
1. "Apakah penggeledahan dilakukan dirumah lelaki berinisial Di ?".
Lalu dijawab narasumber dengan kalimat "di kiosnya".
2. "Apa ada kaitannya dengan kasus dugaan Korupsi Kabag Umum Pemkab Lingga ?".
Kemudian jawaban narasumber dengan kalimat "ya benar".
    Mengikuti kasus dugaan tidak pidana korupsi "Kabag Umum Pemkab Lingga" ini, Kejaksaan Negeri Lingga yang berkantor dikota Dabosingkep, seperti tidak berhenti untuk terus mengembangkan dan menyisir dengan cermat kemungkinan-kemungkinan masih ada orang-orang yang turut serta merugikan keuangan negara yang disangkakan.
    Dengan penggeledahan oleh aparatur Kejaksaan Negeri Lingga di Kios BBM merk Anugrah Jaya milik lelaki berinisial "Di" ini, warga masyarakat menanggapi secara positif dan sekali gus memberikan apresiasi.
    Beberapa kalimat merupakan respon warga masyarakat Kecamatan Selayar yang kami kutip adalah ;
- "Penggeledahan oleh Kejaksaan itu sangat bagus sekali, agar dalam upaya pemberantasan tindak Korupsi, jangan sampai ada bukti-bukti yang tertinggal".
- "Dengan penggeledahan tersebut, mungkin Kejaksaan melihat bahwa kios BBM milik Di ini ada korelasi memungkinkan juga turut serta merugikan keuangan negara".
- "Agar semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, harus ikut mempertanggung jawabkan sesuai peran serta masing-masing, Kejaksaan Negeri Lingga layak mendapatkan apresiasi".
   Oleh karena masyarakat menilai bahwa kasus dugaan korupsi terkait BBM bersubsidi dimaksud yang dianggap "piktif", biasanya melibatkan banyak pihak, maka agar tidak terkesan tebang pilih menetapkan tersangka, apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lingga, sepertinya membuat masyarakat memberikan apresiasi kepada institusi Kejaksaan, khususnya "Kejaksaan Negeri Lingga".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Setahun, 87 Nyawa Melayang di Jalan

Kamis, 31 Desember 2020
Hukrim

Awal Tahun, Polsek Sasar Pusat Keramaian

Sabtu, 02 Januari 2021
ƒ