Kriminal.

"Konferensi Pers Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencabulan & Penimbunan BBM".

Selasa, 05 September 2023 - 13:42:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan dan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah pada hari Senin (04/09-2023) siang di Mapolres Lingga.
    Konfrensu Pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos.
    Dengan menghadirkan terduga pelaku tindak pidana serta barang bukti, Konferensi Pers di awali dengan Kasus tindak pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

 Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom mengatakan dengan di-iming-imingi ilmu mistis dan dijanjikan akan dibelikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan membawa korbannya dari kota Dabo Singkep Kabupaten Lingga menuju Kota Batam. Pelaku berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.
    “Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian informasi, kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, anak tersebut berada di Kota Batam bersama diduga pelaku berinisial A usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam, kemudian berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelabuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023", ungkap Wakapolres.
    "Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban (pelapor) menghubungi anaknya berinisial MAF melalui via WhatsApp namun tidak aktif, setelah itu orang tua korban (pelapor) langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orang tuanya tentang keberangkatan kapal Roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur. Sesampainya sipelapor di pelabuhan Jagoh, kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam. Setelah itu orang tua korban (pelapor) yang mengenal salah seorang ABK kapal Roro yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal tersebut, siorang tua korban mendapat jawaban bahwa memang benar anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal", jelas wakapolres.
    Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom menambahkan, "mendapat laporan dari orang tua korban, tim kami segera bergerak dan dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, oleh Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang di larikan oleh orang yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur".
    "Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar", ungkap Wakapolres Lingga.
  Setelah melakukan konfrensi pers terkait dugaan tindak pidana pencabulan, kemudian di lanjutkan dengan kasus dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
    Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom mengatakan bahwa, "pada 10 Juli 2023  tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat di lakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter".
    “Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi", jelas Wakapolres.
    Wakapolres menambahkan, "adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2(dua) buah tangki minyak diduga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak diduga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT)".
    "Adapun Tindak Pidana dan Pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar".(Sumber Humas Polres Lingga/editor Edysam).
 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ