Rohil — Harapan Sukirman alias Pak Kirman Pensiunan TNI untuk membatalkan seluruh proses hukum yang dijalani musnah di Pengadilan Negeri Rokan Hilir usai Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan, sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan pihak berwenang telah berjalan sesuai jalur hukum yang sah.
Putusan dibacakan pada Senin, 21 September 2026 oleh Hakim Tunggal Irma Rahmahwati, S.H., setelah memeriksa berkas perkara, mendengarkan keterangan para pihak, saksi, hingga ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung sekitar satu pekan.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Rhl ini diajukan Sukirman terhadap Kepolisian Resort Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rohil sebagai Pihak termohon.
Ia meminta pengadilan menyatakan tidak sah sekaligus membatalkan sejumlah dokumen penting, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sp.Sidik/56/V/RES.1.24./2026/RESKRIM tertanggal 6 Mei 2026, Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026, Surat Penangkapan No. Sp.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026, Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/74/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 18 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan No. Prin-2797/L.4.20/Eku.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, Sukirman meminta pengadilan mengabulkan permohonan secara keseluruhan, menyatakan dokumen-dokumen tersebut batal, serta memerintahkan agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.
Namun pengadilan tidak menemukan dasar hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”
Dengan putusan ini, seluruh proses hukum yang dijalani Polres Rohil dan Kejaksaan Negeri Rohil dinyatakan sah dan tetap berlaku. Sukirman tetap berada dalam tahanan, dan perkara akan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Perlu ditegaskan, perkara yang disangkakan menyangkut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Demi melindungi korban, identitas serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tidak dipublikasikan.
Juru Bicara PN Rokan Hilir Ari Wibowo SH membenarkan putusan tersebut dan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku penolakan praperadilan bukan berarti tersangka dinyatakan bersalah, melainkan menyatakan proses hukum yang dijalani sah dan dapat dilanjutkan. Ada atau tidaknya kesalahan, akan dibuktikan secara mendalam dalam sidang perkara pokok yang akan datang.

