JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sukri menilai tindakan KPK tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki akses terhadap pelayanan dan kebijakan pertanahan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK yang terus eksis dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penindakan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sukri Soleh Sitorus, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.
Namun, di sisi lain, aktivis nasional tersebut turut menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Menurut Sukri, Kejagung harus lebih agresif, transparan, dan objektif dalam melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan kebocoran uang negara dan penguasaan aset negara.
“Kejagung harus lebih agresif dalam melakukan penindakan dan pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sukri kemudian mempertanyakan keberanian Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan kawasan hutan seluas kurang lebih 453 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang menurut laporan yang disampaikan DPP GARANSI bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh Siswaja Muljadi alias Aseng.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius apabila memang terdapat bukti mengenai penguasaan dan pemanfaatan aset atau kawasan yang telah menjadi objek sitaan negara.
“Beranikah Kejagung mengusut dan menindaklanjuti dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 453 hektare di Rokan Hilir, Riau, yang berdasarkan data dan laporan yang kami sampaikan, diduga sampai hari ini masih dikuasai serta dimanfaatkan oleh Siswaja Muljadi alias Aseng?” tanya Sukri.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perkara-perkara tertentu saja. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh laporan masyarakat yang memiliki dasar dan bukti yang memadai diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara, tentu harus ditindak tanpa pandang bulu,” katanya.
Sukri juga mendorong Kejagung untuk tidak membiarkan persoalan dugaan penguasaan aset negara tersebut berlarut-larut. Menurut dia, apabila dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara masih berlangsung, potensi kerugian negara dan hilangnya manfaat aset bagi kepentingan masyarakat harus segera dihentikan.
“Kami meminta Kejagung segera menindaklanjuti laporan DPP GARANSI dan AMPPUH secara objektif, transparan, dan profesional. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Semakin lama tidak ditindaklanjuti, semakin besar pula potensi kerugian negara apabila memang aset tersebut masih dimanfaatkan secara tidak sah,” ujar Sukri.
Lebih lanjut, Sukri menegaskan bahwa DPP GARANSI bersama AMPPUH akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan masyarakat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika benar ada pelanggaran, silakan ditindak. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang paling penting adalah adanya kepastian hukum dan transparansi,” pungkasnya.
KPK OTT Pejabat ATR/BPN, GARANSI Tantang Kejagung: Beranikah Usut dan Tangkap Aseng?

