Download our available apps

Ketum LSM Gerhana Tunas Bangsa : Aktivitas Illog Bebas di Konsesi PT Diamond Raya Timber dan PT RUJ di Rohil, Diduga Ada Kongkalikong?

Rohil – Aktivitas pembalakan liar di wilayah konsesi PT Diamond Raya Timber (DRT) dan PT Rezky Utama Jaya (RUJ) di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, semakin terkondisikan. Temuan lapangan menunjukkan ratusan hingga ribuan ton kayu diambil setiap bulan.

Hasil investigasi lapangan menemukan hasil olahan kayu hutan berasal dari kedua perusahaan tersebut dirakit di beberapa tangkahan/ Beto dikawasan Perkebunan PT GMR, Desa Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang.

Dari pengakuan perakit kayu saat konfirmasi mengakui bahwa pemilik kayu olahan dalam rakitan ini milik toke kayu besar dipegang oleh Iwan Tapsel alias Iwan Ritonga.

 Selain Iwan Tapsel, sejumlah nama pelaku ilegal logging lainnya juga disebutkan, antara lain J Sembiring Polisi selaku Anggota Polsek Bangko Pusako , Teguh Pengusaha asal Menggala, Darma warga Teluk Pulau Hilir, Kasbon Warga Pematang Sikek, Agus Warga Pematang Sikek, Ijus Warga Pematang Sikek, Irin Warga Pematang Sikek, Sapri Warga Pematang Sikek, Suwadak warga Teluk Pulau Hilir, dan Mian. Volume kayu yang diambil dari kawasan PT DRT saja mencapai ribuan ton per bulan.

 Ketua Umum DPN LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa, Riko Rivano, SH, menegaskan bahwa menjaga konsesi dari illegal logging adalah tanggung jawab perusahaan. "Illegal Logging di kawasan HPH PT Diamond Raya Timber juga bagian dari tanggung jawab konsesi dalam menjaga wilayahnya begitu juga dengan kawasan PT RUJ memiliki Daerah Perlindungan Satwa Liar (DPSL), Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN), dan Sempadan Sungai" ujarnya.

 Perlu dicatat bahwa kawasan HPH PT DRT dan PT RUJ saat ini berfungsi sebagai kawasan perlindungan Harimau Sumatera dan terdapat hutan dilindungi diareal konsesi PT. DRT yaitu Kayu Ramin Gonystylus bancanus.  Harusnya kedua perusahaan tersebut dapat merealisasikan reboisasi dan menjaga keamanan hutan konsesinya, Bukannya membiarkan para pelaku illegal logging membabat habis hutan . Kata Ketum LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa, Riko Rivano, SH, Jum'at 30 Januari 2026.

Jika terbukti memiliki keterlibatan atau kelalaian, Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 443/Kpts-II/1998 serta peraturan perundang-undangan kehutanan terkait (seperti UU No. 41 Tahun 1999 dan peraturan pemerintah turunannya), perusahaan yang melakukan pelanggaran berupa tidak merealisasikan reboisasi, mengabaikan pembinaan masyarakat, dan penebangan di bawah diameter aturan (40 cm) dapat dikenakan sanksi berat. 

Warga setempat mengaku kegiatan ini telah berlangsung lama dan berjalan lancar, begitu juga bisa berhenti aktivitas jika viral pemberitaan dimedia sosial, para pemain kayu seolah dikordinir oknum polisi untuk menonaktifkan aktifitas dilapangan, hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pelaku atau pembiaran oleh pihak keamanan perusahaan juga perlakuan khusus dari oknum polisi.

Sementara Pihak manajemen PT Diamond Raya Timber (DRT) Pekanbaru dan Manajer Humas IKPP PT RUJ memilih tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi terkait tuduhan lemahnya pengawasan atau pembiaran.

Sebelumnya santer dipemberitaan, kasus illegal logging di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan puluhan pelaku kayu liar, termasuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau tahun 2021 yaitu Iwan Tapsel, masih terus melakukan aktivitas pembalakan dan pemasaran hasil olahannya.

Tim investigasi lapangan yang melakukan pengecekan pada Rabu (28/1/2026) menemukan tumpukan kayu jadi milik Iwan Tapsel di tangkahan Beto koperasi, kawasan Perkebunan PT GMR, Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang. Keberadaan kayu tersebut diperkuat dengan pengakuan langsung dari para perakit yang mengakui kepemilikan sang DPO Polda Riau tahun 2021 bernama Iwan Tapsel masih saja aktif membabat hutan dan menjual hasil olahannya seolah tak ada hukum.

 Selain Iwan Tapsel, beberapa nama pelaku lainnya juga disebutkan oleh perakit kayu, antara lain J Sembiring Polisi, Teguh, Darma, Kasbon, Agus, Ijus, Irin, Sapri, Suwadak, dan Mian, beserta beberapa orang lainnya. Diungkapkan bahwa volume kayu yang diambil dari kawasan PT. Diamond mencapai ribuan ton per bulan. (D05).