Pekanbaru -- Pasca penahanan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman SE dan pengacaranya Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024, kasus ini semakin mengungkap kerusakan struktural dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir.
Kali ini, LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menuntut Aparat Penegak Hukum fokus meneliti peran Sekretariat Daerah (Setda) Rohil yang diduga melanggar prinsip pengelolaan BUMD dengan meminta penyetoran deviden Rp20 milyar tanpa dasar keuangan yang jelas.
Ketua LSM INPEST Ir Ganda Mora MSI menegaskan pada Senin (26/1/2026), tugas Setda adalah sebagai pembina dan pengawas BUMD, bukan sebagai pihak yang berwenang menetapkan atau memerintah penyetoran deviden. Sebagimana Permintaan Setda tertuang dalam Surat Nomor 539/SETDA-EK/2024/28 tanggal 13 Mei 2024 .

Pasalnya dalam surat permintaan tersebut hanya menyebutkan "hasil rapat koordinasi" tanpa melampirkan laporan keuangan terverifikasi PT SPRH tahun 2023 – padahal perusahaan bahkan tidak memiliki catatan usaha yang jelas pada periode tersebut. Pertanyaan menggugah: DARI MANA SUMBER DANA Rp20 MILYAR ITU DICAIRKAN?
Berdasarkan dokumen yang diperoleh INPEST, terdapat pencairan dana dalam jumlah besar mulai dari Rp20 milyar, Rp70 milyar, hingga total ratusan milyar rupiah pada awal Januari 2024 – jauh sebelum penetapan anggaran deviden sebesar 60% dari Rp488 milyar yang hanya disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada September 2025.
Begitu juga terlampir data audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau (BPKRI) tahun 2024 menunjukkan, pemasukan deviden ke Pemda Rohil hanya sekitar Rp38 milyar – jauh di bawah target seharusnya Rp298 milyar. Hal ini mengindikasikan pola penyimpangan yang terstruktur: dana dicairkan tanpa dasar perencanaan yang jelas, kemudian dokumen pendukung dibuat secara pasca faktum untuk menutupi jejak.
Oleh karena itu, Kami minta Kejati Riau segera memanggil ulang Setda Rohil untuk mengklarifikasi latar belakang permintaan deviden tersebut. Apakah permintaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindak korupsi yang telah menjerat mantan Dirut PT SPRH, ataukah terdapat kesalahan sistemik dalam pengelolaan BUMD yang memungkinkan praktik tidak transparan berlangsung tanpa kendali. Pungkasnya. (D05).

