Rohil – Meski perintah tegas Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) untuk menyita sawit ilegal dan mencabut izin perusahaan pelanggar lingkungan tampak tidak menyentuh lapangan. Di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusallam, Kabupaten Rohil, kawasan hutan dijadikan kebun sawit justru berkembang menjadi-jadi, seolah tak ada aturan yang mengikat.
Hasil tim investigasi media dilokasi perambahan, Minggu (25/1/2026) tampak alat berat (beko) sesuai kordinat Lat. 187299° Long 750893° yang tengah beroperasi untuk mengolah lahan untuk dijadikan kebun sawit. Menurut narasumber saat ditemui, kegiatan ini diduga dikerjakan oleh seorang pengusaha dari Kota Medan dengan inisial Abdu, yang mengklaim menguasai lahan seluas 150 hektar, dengan mandor lapangan bernama Reza Azhari.
"Ya benar, alat beratnya terus beroperasi. Yang punya lahan itu pengusaha dari Medan, inisial Abdu, bilang punya lahan 150 hektar. Mandornya namanya Reza Azhari," ujar narasumber Margono kepada awak media.

Bahwa untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Lokasi lahan jalan Lintas Kubu Km. 26/27 berada dikawasan Hutan Produksi Tetap (HP) atau Terbatas (HPT).
Keluhan tentang keterlambatan pengawasan dan penegakan hukum bukan hal baru di daerah ini. Kondisi ini membuat sejumlah pengusaha merasa "aman" untuk membuka lahan secara ilegal, tanpa rasa takut akan sangsi hukum. Sampai saat ini, Polisi Kehutanan (Polhut) tidak ada satu tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas yang jelas melanggar peraturan ini.
Padahal, dasar hukum yang mengatur hal ini sudah jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyertakan pasal pidana yang tidak hanya menjerat pelaku perambahan, tetapi juga dapat menjerat pejabat yang lalai atau sengaja membiarkan kejahatan kehutanan terjadi.
Pertanyaan yang kini menggelegar semakin tajam: Apakah di balik kelambanan penertiban ini terdapat praktik diskriminasi struktural – di mana korporasi atau pengusaha berukuran besar mendapatkan kelonggaran dan perlindungan tersembunyi, sementara masyarakat kecil yang hanya menggarap lahan sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup justru dengan cepat dikriminalisasi?

