Rohil – Kasus illegal logging di Kabupaten Rokan Hilir semakin tidak terkendali setelah ditemukan bahwa puluhan pemain kayu liar serta seorang pelaku yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau tahun 2021, Iwan Tapsel, masih aktif melakukan pembalakan liar dan memperjualbelikan hasil olahannya.
Tim investigasi lapangan yang melakukan pengecekan pada Rabu (28/1/2026) menemukan tumpukan papan jadi milik Iwan Tapsel di tangkahan Beto koperasi, kawasan Perkebunan PT GMR kawasan Kecamatan Rimba Melintang. Keberadaan kayu tersebut diperkuat dengan pengakuan langsung dari para perakit yang mengakui kepemilikan sang DPO.
Selain Iwan Tapsel, beberapa nama pelaku lainnya juga disebutkan oleh perakit kayu, antara lain J Sembiring Polisi, Teguh, Darma, Kasbon, Agus, Ijus, Irin, Sapri, Suwadak, dan Mian, beserta beberapa orang lainnya. Diungkapkan bahwa volume kayu yang diambil dari kawasan PT. Diamond mencapai ribuan ton per bulan.
Ketika tim media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU Martin Munthe melalui WhatsApp pribadi, tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Menurut Juntri S.SH. STrh, Koordinator Bidang Investigasi Pemulihan dan Konservasi Hutan Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Iwan Tapsel seharusnya menjadi target utama pengejaran hukum, namun justru bebas berkeliaran dan terus merusak kawasan hutan di Rohil.
"Bukti kasat mata menunjukkan kendaraan pengangkut kayu hasil illegal logging seringkali melintas jalan lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, bahkan dengan terang-terangan melewati pos keamanan serta kantor kepolisian mulai dari Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Tanah Putih hingga kantor Polres Rohil tanpa mendapatkan hambatan atau tindakan apapun," ujar Juntri.
Janji penindakan tegas yang selalu digaungkan melalui media sosial oleh Polda Riau dinilai hanya sebatas slogan kosong. Padahal, penebangan kayu tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e serta Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Sementara pihak yang mengangkut atau menyimpan kayu ilegal dapat dijerat berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yayasan SALAMBA menyatakan siap melaporkan seluruh temuan investigasi ini ke Satgas Penanganan Keadaan Hutan (PKH) dan meminta pembentukan tim khusus yang independen untuk menuntut semua pelaku – termasuk mereka yang diduga memberikan perlindungan – serta melakukan penataan kawasan hutan yang telah rusak parah akibat praktik illegal logging tersebut.

