PPA Polres Rohil Dinilai Lamban Dan Tidak Profesional, Laporan Melarikan Anak Dibawah Umur Belum Ada Progres

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:19:44 WIB Cetak

Rohil -- Penanganan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dinilai lamban oleh Kuasa Hukum Jonis Hia (42) Terbukti hampir empat bulan sejak kasus diadukan ke Polres Rokan Hilir sampai saat ini belum ada kejelasan .

Kasus tersebut sebelumnya diadukan oleh Jonis Hia (orang tua korban) bersama kuasa hukumnya S. Toto SH dari Kantor Hukum S.Toto-Salim & Partners kepolres Rokan Hilir pada 23 Maret 2023 tentang melarikan anak dibawah umur yang diketahui terjadi 4 Maret 2023 di afdeling IV PT JJP Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam.

Namun sejauh ini, perkembangan laporan Kliennya hingga kini ,pelaku masih belum juga diproses oleh penyelidik PPA Polres Rokan Hilir. Kata S.Toto SH Mantan pensiunan polisi berpangkat IPTU ini menjelaskan kepada awak media ,Sabtu 10 Juli 2023.

Toto juga berharap dalam hal ini teman-teman penyelidik bisa lebih profesional, kalau memang bisa ditingkatkan ketahapan berikutnya dijalankanlah, kalau memang teman-teman masih meragukan hentikan penyelidikan.
Makanya, Kita minta gelar perkara dan tingkatkan ke penyidikan, kirim spdp kepada pelapor, kemudian tangkap tersangka karena keberadaannya sudah diketahui. Ulasnya.

Jadi apa yang sudah kita adukan sebelumnya juga bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP/80/III/2023/Reskrim tanggal 30 Maret 2023 yang menerangkan bahwa laporan saudara akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan penyelidikan selanjutnya akan kami beritahukan secara periodik.

Namun Faktanya setiap dipertanyakan status penanganan kasus oleh Penyelidik PPA Polres Rokan Hilir dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak pernah menjawab sama sekali. Mirisnya lagi Delik Aduan yang kita sampaikan ke Polres Rokan Hilir pada 23 Maret 2023 kenapa baru dibuatkan laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPLP/157/V/2023/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 2 Mei 2023. Mestinya sah delik aduan pada 23 Maret itu terkesan diulur-ulur waktu.

Dalam waktu dekat ini, Terhadap penyelidik PPA kita akan membuat laporan ke Propam tentang hal pelanggaran kode etik sebagai mana pasal 5 huruf c perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan Pasal 7 huruf c. Tutupnya

Terpisah saat awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Dr AKP Reza Fahmi SIK MH sebelumnya menjelaskan Pelaku masih dicari sama opsnal, Udh berapa hari ini dicari sama opsnal masih belum ketemu dan masih dicari terus. (K05).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ