ROKANHILIR - Terkait viralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berinisial DRS yang digrebek pihak Polda Riau saat ngamar bersama Wakil Bupati Rohil H Sulaiman disalah satu hotel Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) langsung mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan DRS.
Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil. Sehingga Pemkab Rohil me Non Job-kan ASN DRS.
"Yang bersangkutan telah dibebas tugas kan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 mei kemarin," ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Bupati non jobnya ASN tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis Bapenda itu," jelas Bupati. (Rilis/Ndri)