M Nizar: PT Sindora Seraya di Duga Kankangi Perda No 8 Tahun 2014

Jumat, 23 Agustus 2019 - 11:43:55 WIB Cetak

M Nizar

ROKAN HILIR - Mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang porsi pemberdayaan tenaga kerja diKabupaten Rokan Hilir (Rohil), masih ada perusahaan yang diduga mengangkanginya.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari seorang tokoh masyarakat Kec, Batu Hampar, Kab, Rohil M Nizar, SE, MM bahwa PT Sindora Seraya perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapat sawit ini masih belum sepenuhnya mempekerjakan pekerja daerah setempat.

M Nizar mengatakan," setidak-tidaknya PT Sindora Seraya memberdayakan tenaga kerja lokal, bukan malah sebaliknya, sebagaimana telah diatur dalam Perda No 8 tahun 2014, tentang tenaga kerja," Katanya, Kamis (22/8).

Menyikapi permasalahan ini sejauh mana peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Rohil perlu memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga mengangkangi Perda tersebut.

Ia menegaskan," pihak Disnaker sudah seharusnya memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," Tegas Nizar.

Cak Nizar sapaan akrabnya sehari-hari menambahkan," kita ini bukan apa-apa saat ini tenaga kerja lokal masih banyak yang menganggur, ditambah kondisi daerah sedang depisit dan hasil panen sawit buah sawit sangat turun drastis, serta kebutuhan ekonomi semakin tinggi," Tambahnya.

Ia mengingatkan kepada pihak manajemen PT Sindora Seraya agar dimana bumi dipijak, disitu langit dijujung pungkasnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ